Zonajatim.com, Sidoarjo – Nasib malang dialami ratusan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tak kunjung clear. Sebanyak sekitar 200 warga disebut telah menunggu hingga 11 tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke meja Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui hearing, Selasa (7/9/2026).
Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, S.H., yang hadir menyampaikan langsung keluhan warganya. Dengan nada keras, ia mempertanyakan lambannya proses pengurusan sertifikat tanah warga yang sebagian merupakan dampak relokasi akibat proyek perluasan Bandara Juanda.
Dalam hearing tersebut, Eko beberapa kali menyebut nama Arif Pribadi, staf yang disebut berada di bawah Suwoko, Kepala Seksi Wilayah Kecamatan Sedati BPN Sidoarjo, sebagai petugas yang menerima berkas pengajuan dari Pemerintah Desa Pranti.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa berkas pengurusan SHM mereka mengalami kendala atau mandek pada tahapan administrasi di BPN Sidoarjo.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan secara administratif oleh pihak BPN.
Eko mengaku dirinya tidak tinggal diam. Ia menyebut telah berulang kali turun langsung untuk mencari kejelasan mengenai nasib berkas warganya.
“Ini bukan saya hanya mendengar kata orang. Saya sendiri yang ikut terjun untuk mendapatkan informasi yang jelas,” tegas Eko dalam hearing.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah terlalu lama dibiarkan. Apalagi, sebagian warga yang mengajukan sertifikat merupakan masyarakat berpenghasilan sederhana yang sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Eko juga mempertanyakan mengapa sebagian warga sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat, sementara pengurusan warga lainnya justru kembali menemui hambatan.
“Kalau memang karena Pranti, kenapa sebelumnya sudah ada yang jadi? Sudah ada ratusan yang jadi, kenapa akhir-akhir ini tidak bisa jadi lagi?” ujarnya.
Ia menilai alasan administratif tidak seharusnya menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade, terlebih tanah tersebut berkaitan dengan program relokasi akibat proyek nasional perluasan Bandara Juanda.
“Kita minta ini diverifikasi, datanya diambil, dicek. Kalau memang ada kekurangan, sampaikan secara jelas kepada desa. Jangan sampai masyarakat menunggu sampai 11 tahun,” tegasnya.
Dalam hearing juga terungkap bahwa pengajuan berkas telah dilakukan sejak sekitar 2015. Bahkan, dalam proses sebelumnya disebut terdapat berkas yang sudah tidak berlaku atau dinyatakan hangus sehingga harus dilakukan penyesuaian kembali.
Kondisi tersebut membuat warga semakin mempertanyakan mekanisme pelayanan pertanahan yang mereka jalani.
Di sisi lain, pihak BPN Sidoarjo melalui Suwoko, Kepala Seksi Wilayah Kecamatan Sedati, turut memberikan penjelasan dalam forum tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada adanya miskomunikasi antara Pemerintah Desa Pranti dan pihak BPN.
“Ini ternyata miskomunikasi. Sebenarnya tidak harus menjadi seperti ini. Karena sudah reformasi birokrasi, siapapun pergantian petugasnya harusnya nyambung,” kata Rizza.
Menurut Rizza, pihak BPN telah menyatakan komitmen untuk segera memeriksa dan menyelesaikan berkas yang diajukan. Pemerintah Desa Pranti juga menyatakan siap melengkapi apabila masih terdapat dokumen yang kurang.
“Komitmen BPN, satu minggu ini akan segera kita lihat. Apakah evaluasi atau membaca berkas, nanti kita lihat faktualnya. Kalau yang diajukan lengkap, saya yakin bisa segera diproses,” jelasnya. Tl



