Zonajatim.com, Sidoarjo – Kurang lebih 10 tahun tak menerima sisa hasil usaha (SHU) sebagai anggota koperasi, sebanyak puluhan anggota Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo menyampaikan somasi ke pimpinan Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo di kantor Minarak Brantas Gas, Senin (14/9/2026).
Melalui kuasanya Sigit Imam Basuki, ST, SH dari selaku Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch) mengirimkan surat somasi dengan Nomor : 1014/JCW-JAVA/IX/2026 perihal dugaan belum terbayarnya Sisa Hasil Usaha (SHU ) dan Iuran wajib Anggota koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo kepada Ketua Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo.
“Menindak lanjuti pengaduan dengan surat kuasa nomor 1013 / JCW-JAVA/IV/ 2026 , tanggal 08 September 2026 dengan pemberi kuasa atas nama Ya’Kub Ahmadi dan Supriyo yang juga mewakili rekan rekannya kepada tim Investigasi JCW (Java Corruption Watch) terkait dengan permasalahan belum terbayarnya SHU dan Iuran wajib anggota Koperasi Cahaya Gas Wunut, kami kirimkan somasi pertama, ” ujar Sigit Imam Basuki usai kirim surat somasi, Senin (14/9/2026).

Menurut Sigit, cerita kronologis yang kami terima disampaikan oleh anggota Koperasi Cahaya Gas Wunut pada saat itu bekerja sebagai karyawan pengeboran Migas “Minarak Brantas Gas,Inc Sidoarjo” telah menyetorkan iuran anggota per orang sebesar Rp 1.000.000,-per Anggota ke Koperasi Cahaya Gas Wunut, pada saat itu karyawan terakhir menerima SHU pada tahun 2016, kemudian selanjutnya pada tahun 2017 sampai sekarang masih belum pernah terbayar, ” katanya.
Selanjutnya, bahwa sampai pada saat karyawan sudah Resign sampai sekarang masih tetap menuntut dan mempertanyakan haknya berupa SHU dan Iuran anggota untuk diberikan semua oleh Koperasi Cahaya Gas Wunut, karena selama ini tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pemegang saham.
“Kami memiliki bukti data pembayaran dana SHU ke beberapa anggota yang sifatnya dirahasiakan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian , diantaranya: tertera di pasal 2 berbunyi, maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah pemberian dana berupa dana talangan sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dalam rangka pembayaran Sisa Hasil Usaha ( dana talangan) dan Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) berupa pengembalian Iuran Wajib dari pihak pertama kepada pihak kedua, ” jelas Sigit.

Berikutnya, pasal 3 berbunyi, Sehubungan dengan dilaksanakan audit atas nominal SHU maka besaran pasti SHU akan disampaikan setelah ada perhitungan hasil audit dan apabila ternyata nilai SHU lebih besar dari dana talangan sebesar Rp 5.000.000,-( lima juta rupiah) yang dibayarkan berdasarkan perjanjian ini, maka sisa atas kelebihan pembayaran tersebut akan dibayarkan setelah ada pembayaran invoice dari perusahaan.
“Kami menyimpulkan bahwa ada indikasi banyak hal yang disembunyikan mengenai Laporan keuangan dan penggunaan keuangan Koperasi “Cahaya Gas Wunut” yang tidak transparan yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dari pasal-pasal yang krusial tersebut dan ada pasal mengarah ke ancaman dan Intimidasi kepada anggota Koperasi selaku penerima Sisa Hasil Usaha yang ditandatangani oleh Pimpinan Koperasi ( pihak pertama) sdr. Imam Muclish, ” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Sigit menyatakan pihaknya meminta dan menuntut kepada pihak Pimpinan Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo mengenai Legalitas Koperasi dan akta pendirian ,SK Kemenkumham dan segera di adakan Rapat Anggota Tahunan (RAT )Luar biasa untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut yang nantinya bisa berlanjut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian pengembalian simpanan, SHU, ganti rugi, atas dasar Wanprestasi, ” tegasnya.
Lebih lanjut Sigit menegaskan bahwa apabila dalam waktu 7 hari kerja tidak mendapatkan jawaban maka kami akan melakukan upaya hukum ke pihak terkait dan berwenang, kami juga menyampaikan tembusan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo dan Minarak Brantas Gas, Inc DKI Jakarta,” pungkasnya. Tl



