• Pasang Iklan
Senin, 14 September 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

10 Tahun SHU Gak Dibayar, Puluhan Anggota Koperasi Kirim Somasi ke Pimpinan Koperasi Cahaya Gas Wunut

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
14 September 2026
in Hukum dan Kriminal
0
10 Tahun SHU Gak Dibayar, Puluhan Anggota Koperasi Kirim Somasi ke Pimpinan Koperasi Cahaya Gas Wunut
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kurang lebih 10 tahun tak menerima sisa hasil usaha (SHU) sebagai anggota koperasi, sebanyak puluhan anggota Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo menyampaikan somasi ke pimpinan Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo di kantor Minarak Brantas Gas, Senin (14/9/2026). 

Melalui kuasanya Sigit Imam Basuki, ST, SH dari selaku Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch) mengirimkan surat somasi dengan Nomor : 1014/JCW-JAVA/IX/2026 perihal dugaan belum terbayarnya Sisa Hasil Usaha (SHU ) dan Iuran wajib Anggota koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo kepada Ketua Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo. 
“Menindak lanjuti pengaduan dengan surat kuasa nomor 1013 / JCW-JAVA/IV/ 2026 , tanggal 08 September 2026 dengan pemberi kuasa atas nama Ya’Kub Ahmadi dan Supriyo yang juga mewakili rekan rekannya kepada tim Investigasi JCW (Java Corruption Watch) terkait dengan permasalahan belum terbayarnya SHU dan Iuran wajib anggota Koperasi Cahaya Gas Wunut, kami kirimkan somasi pertama, ” ujar Sigit Imam Basuki usai kirim surat somasi, Senin (14/9/2026).

Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki saat kirim surat somasi di kantor Minarak Brantas Gas

Menurut Sigit,  cerita kronologis yang kami terima disampaikan oleh anggota Koperasi  Cahaya Gas Wunut pada saat itu bekerja sebagai karyawan pengeboran Migas “Minarak Brantas Gas,Inc Sidoarjo” telah menyetorkan iuran anggota per orang sebesar Rp 1.000.000,-per Anggota ke Koperasi Cahaya Gas Wunut, pada saat itu  karyawan terakhir menerima SHU pada tahun 2016, kemudian selanjutnya pada tahun 2017 sampai sekarang masih belum pernah terbayar, ” katanya. 

Selanjutnya, bahwa sampai pada saat karyawan sudah Resign sampai sekarang masih tetap menuntut dan mempertanyakan haknya berupa SHU dan Iuran anggota untuk diberikan semua oleh Koperasi Cahaya Gas Wunut, karena selama ini tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pemegang saham. 
“Kami memiliki bukti data pembayaran dana SHU ke beberapa anggota yang sifatnya dirahasiakan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian , diantaranya: tertera di pasal 2 berbunyi, maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah pemberian dana berupa dana talangan sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dalam rangka pembayaran Sisa Hasil Usaha ( dana talangan) dan Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) berupa pengembalian Iuran Wajib dari pihak pertama kepada pihak kedua, ” jelas Sigit. 

Sigit Imam Basuki saat diwawancarai

Berikutnya, pasal 3 berbunyi, Sehubungan dengan dilaksanakan audit atas nominal SHU maka besaran pasti SHU akan disampaikan setelah ada  perhitungan hasil audit dan apabila ternyata nilai SHU lebih besar dari dana talangan sebesar Rp 5.000.000,-( lima juta rupiah) yang dibayarkan berdasarkan perjanjian ini, maka sisa atas kelebihan pembayaran tersebut akan dibayarkan setelah ada pembayaran invoice dari perusahaan. 
“Kami menyimpulkan bahwa ada indikasi banyak hal yang disembunyikan mengenai Laporan keuangan dan penggunaan keuangan Koperasi “Cahaya Gas Wunut” yang tidak transparan yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dari pasal-pasal yang krusial tersebut dan ada pasal mengarah ke ancaman dan Intimidasi kepada anggota Koperasi selaku penerima Sisa Hasil Usaha yang ditandatangani oleh Pimpinan Koperasi ( pihak pertama) sdr. Imam Muclish, ” tegasnya. 

Oleh karena itu, lanjut Sigit menyatakan pihaknya meminta dan menuntut kepada pihak Pimpinan Koperasi Cahaya Gas Wunut Sidoarjo mengenai Legalitas Koperasi dan akta pendirian ,SK Kemenkumham dan segera di adakan Rapat Anggota Tahunan (RAT )Luar biasa untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut yang nantinya bisa berlanjut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian pengembalian simpanan, SHU, ganti rugi, atas dasar Wanprestasi, ” tegasnya. 

Lebih lanjut Sigit menegaskan bahwa apabila dalam waktu 7 hari kerja tidak mendapatkan jawaban maka kami akan melakukan upaya hukum ke pihak terkait dan berwenang, kami juga menyampaikan tembusan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo dan Minarak Brantas Gas, Inc DKI Jakarta,” pungkasnya. Tl

Previous Post

Wabup Mimik Ramaikan Gebyar HUT RI ke-81 Desa Grabakan Tulangan

Next Post

Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama Untuk Musibah Kapal Virgo dan Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Next Post
Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama Untuk Musibah Kapal Virgo dan Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama Untuk Musibah Kapal Virgo dan Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In