Zonajatim.com, Sidoarjo – Kurang lebih 11 tahun warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati menunggu kepastian sertifikat tanah yang tak kunjung selesai akhirnya melakukan demo. Sekitar 300 warga Desa Pranti dipimpin sang Kades Eko Purnomo SH menggruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Rabu (7/10) untuk menuntut kejelasan penerbitan sertifikat yang telah mereka tunggu selama 11 tahun.
Massa datang menggunakan satu mobil komando, dua dump truk, serta puluhan sepeda motor. Mereka berorasi dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diselesaikan.

Persoalan tersebut bermula pada 2015. Saat itu, sebanyak 97 warga mengajukan pengurusan sertifikat tanah. Namun, hingga kini, sertifikat yang dinantikan belum juga diterbitkan.
Warga menyebut tanah yang mereka tempati merupakan lahan relokasi akibat pembangunan Bandara Internasional Juanda. Karena itu, mereka meminta BPN Sidoarjo memberikan kepastian terkait status dan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Salah satu warga Pranti, Azis dukung mengatakan kedatangan warga ke BPN semata-mata untuk memperjuangkan hak atas sertifikat tanah yang telah mereka ajukan sejak 2015.
“Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja,” ujarnya.
Kepala Desa Pranti Eko Purnomo SH mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak BPN, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah status lahan yang ditempati warga di RT 6 dan RT 7.
Menurut Eko, terdapat klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang menyebut lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi sebelum proses administrasi sertifikat dapat dilanjutkan.
“Memang BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kami diminta melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung,” katanya.
Dari 97 pemohon awal, sebanyak 94 warga diketahui menempati lahan di RT 6 dan RT 7. Eko mengaku baru mengetahui adanya klaim lahan tersebut sebagai fasum pada September lalu setelah berkoordinasi dengan pihak BPN. “Kami keberatan tanah yang saat ini dihuni warga diklaim sebagai fasum, sehingga urusan sertifikat tanah terkendala, kami minta tanah yang ditempati warga lahan pemukiman bukan fasum, itu saja, ” ujar Kades Pranti Eko Purnomo.


Untuk memastikan status lahan, Eko bersama warga kemudian mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Mereka ingin memastikan lahan yang ditempati warga bukan merupakan fasum sebagaimana klaim yang disebutkan.
“Kami dengan warga tetap ke Perkim. Kami diundang dan akan datang semuanya untuk meminta kejelasan terkait klaim sepihak itu,” papar Eko.

Setelah rapat dengan Kadis Perkim Ir Bachruni Aryawan serta pihak Puskopkar Jatim dan pihak BPN serta Camat Sedati Dedy, Kades Pranti Eko Purnomo mengatakan peta bidang yang dibuat Puskopkar Jatim untuk dievaluasi khususnya lahan fasum. “Kami keberatan tanah yang saat ini dihuni warga diklaim sebagai fasum, sehingga urusan sertifikat tanah terkendala, kami minta tanah yang ditempati warga lahan pemukiman bukan fasum, itu saja, ” ujar Kades Pranti Eko Purnomo.

Ketua Puskopkar Jatim Triharsono menegaskan pihaknya tidak akan melakukan evaluasi perubahan peta bidang fasum di Desa Pranti. “Itu kami buat sudah lama dan itu tanah Puskopkar Jatim bukan tanah kas desa atau warga, ” tegas Triharsono.
Eko menambahkan, warga telah berulang kali melakukan koordinasi dan hearing dengan DPRD Sidoarjo. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret terhadap persoalan tersebut.
Karena itu, warga meminta seluruh pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai status lahan dan kelengkapan administrasi sertifikat. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung sejak 2015 tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak kembali berlarut-larut.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (BPN Sidoarjo) Nursiantoro enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Dinas Perkim untuk tindaklanjutnya. Pt


