Zonajatim.com, Surabaya — Persidangan kasus hibah pokir DPRD Jatim terus berkembang. Anggaran hibah pemerintah semestinya menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan. Melalui dana tersebut, kelompok masyarakat, yayasan, dan lembaga diharapkan memperoleh dukungan untuk menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi warga.
Namun, dalam perkara dugaan korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya komitmen fee 20 persen dari nilai hibah yang diusulkan.
Dugaan itu muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 15 Oktober 2026. Keempatnya adalah Moch. Mahrus, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa dalam berkas perkara terpisah dan disebut sebagai koordinator lapangan penyaluran dana hibah pokir milik Anwar Sadad, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Andy Bernard Desman, Bagus Dwi Arianto, Syahrul Anwar, dan Febri Harianto, perkara ini tidak sekadar berkaitan dengan besarnya anggaran hibah. Jaksa menguraikan dugaan mekanisme pengumpulan komitmen fee, pembagian peran dalam pengurusan proposal, hingga penyerahan uang yang disebut mengalir kepada Anwar Sadad melalui sejumlah perantara.
Di sinilah persoalan mendasar perkara tersebut terlihat: bagaimana anggaran yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat diduga menjadi bagian dari mekanisme pemberian uang kepada pihak yang memiliki kewenangan politik atas alokasi hibah.
Anggaran Rp9,06 Triliun dan Jatah Hibah Pimpinan DPRD
Dalam dakwaan, JPU KPK menguraikan bahwa APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 mengalokasikan dana hibah pokir dengan nilai total Rp9.061.137.510.064 atau sekitar Rp9,06 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp2,108 triliun pada 2019, Rp2,822 triliun pada 2020, Rp1,993 triliun pada 2021, dan Rp2,136 triliun pada 2022. Pengusulannya dilakukan melalui anggota DPRD Jawa Timur.
Besarnya anggaran itu menunjukkan skala program hibah yang tersebar selama empat tahun. Namun, besaran anggaran bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Mekanisme penentuan penerima, proses verifikasi, dan hubungan antara pengusul dengan pihak yang mengelola proposal juga menjadi bagian penting untuk memahami perkara ini.
Menurut dakwaan, setiap anggota DPRD Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir yang telah disepakati pimpinan bersama para ketua fraksi. Anwar Sadad disebut memperoleh alokasi lebih besar karena kedudukannya sebagai salah satu pimpinan DPRD.
Total alokasi hibah pokir yang disebut menjadi jatahnya selama 2019–2022 mencapai Rp291.692.696.000 atau sekitar Rp291,69 miliar.
Rinciannya, Rp48,91 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,389 miliar pada 2021, dan Rp83,792 miliar pada 2022. Dana tersebut dialokasikan untuk ratusan kelompok masyarakat, yayasan, dan lembaga yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Angka itu menggambarkan besarnya ruang pengaruh yang melekat pada pengelolaan hibah. Dalam program yang melibatkan banyak penerima dan wilayah, transparansi menjadi penting agar penyaluran dana tidak hanya bergantung pada jaringan politik atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Komitmen Fee 20 Persen
Salah satu bagian penting dalam dakwaan adalah dugaan permintaan komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai usulan hibah.
JPU KPK menguraikan bahwa Anwar Sadad melibatkan Bagus Wahyudiono untuk mengatur dan mengurus alokasi hibah pokir miliknya. Kepada Bagus, Anwar disebut menyampaikan ketentuan bagi pihak yang ingin memperoleh hibah.
“Adatnya seperti ini, bagi siapa yang mau mendapatkan dana hibah silahkan saja asalkan setuju dengan komitmen fee sebesar 20% dari total usulannya,” demikian kutipan yang tercantum dalam dakwaan.
Pernyataan tersebut, apabila terbukti di persidangan, menjadi bagian penting untuk menilai apakah akses terhadap hibah diduga disertai kewajiban menyerahkan uang kepada pihak tertentu.
Jaksa juga menguraikan bahwa Anwar memberikan alokasi hibah kepada tim pemenangan yang tergabung dalam komunitas bernama KomunitAS LoyalitAS. Penerima jatah alokasi disebut sebagai koordinator lapangan atau korlap.
Bagus Wahyudiono, menurut dakwaan, bertugas membagi alokasi kepada para korlap, mengelola uang fee, mengoordinasikan usulan, serta mengurus administrasi pengajuan hibah. Ia disebut dibantu Muammar Hadafi dalam pengelolaan administrasi penyaluran.
Dakwaan juga menjelaskan perubahan mekanisme pengajuan hibah selama periode tersebut.
Pada tahun anggaran 2019–2020, proposal diajukan secara manual. Proposal yang diterima koordinator lapangan diserahkan kepada Bagus Wahyudiono. Selanjutnya, Bagus merekap nama lembaga, jenis kegiatan, nilai anggaran yang diminta, dan alamat pemohon.
Daftar tersebut kemudian dikirimkan kepada Zaenal Afif Subeki, yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jawa Timur. Proposal fisik dipilah berdasarkan organisasi perangkat daerah yang dituju, sambil menunggu informasi mengenai jadwal penyerahan.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2021–2022, pengajuan beralih menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Berdasarkan dakwaan, penginputan dokumen proposal hibah milik Anwar Sadad dilakukan Muammar Hadafi atas arahan Bagus Wahyudiono.
Zaenal Afif Subeki disebut melakukan verifikasi untuk menyesuaikan nilai plafon anggaran dengan proposal yang diajukan. Hasilnya, nilai yang disetujui dapat berbeda dari nilai yang diminta. Proposal yang disetujui selanjutnya ditetapkan melalui keputusan gubernur sebagai dasar penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum dana dicairkan ke rekening masing-masing penerima.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa penyaluran hibah melibatkan sejumlah tahapan administratif dan banyak pihak. Dalam konteks perkara yang sedang diadili, tahapan tersebut menjadi relevan untuk menelusuri bagaimana alokasi ditentukan, siapa yang mengendalikan pengusulan, dan pada titik mana dugaan pemberian uang terjadi.
Namun, uraian mengenai mekanisme administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengajuan dan pencairan hibah bermasalah. Peran serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.
Dari keseluruhan alokasi yang disebut dalam dakwaan, jaksa secara khusus menguraikan penyaluran hibah pokir di wilayah Probolinggo yang dikoordinasikan Moch. Mahrus.
Pada 2019, realisasi pencairan hibah yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp4,93 miliar. Pada 2020, jumlahnya Rp6,155 miliar. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp35 miliar pada 2021, sebelum mencapai Rp15 miliar pada 2022.
Jika dijumlahkan, realisasi pencairan hibah selama empat tahun itu mencapai Rp61,085 miliar.
Jaksa mendakwa Mahrus menyerahkan uang kepada Anwar Sadad dengan total Rp12,217 miliar. Nilai tersebut disebut setara dengan sekitar 20 persen dari realisasi hibah yang cair.
Penyerahan uang itu, menurut dakwaan, berlangsung secara bertahap selama 2019–2022. Sebagian dilakukan melalui transfer rekening, sedangkan sebagian lainnya disebut diserahkan secara tunai, termasuk melalui Bagus Wahyudiono dan Muammar Hadafi.
Untuk 2019, dakwaan menyebut pemberian uang sebesar Rp986 juta. Pada 2020, jumlahnya Rp1,231 miliar. Selanjutnya, pada 2021 disebut mencapai Rp7 miliar dan pada 2022 sebesar Rp3 miliar.
Jaksa menguraikan sejumlah transaksi melalui rekening perantara serta penyerahan uang tunai di beberapa lokasi, antara lain kantor Graha Komunitas Sidogiri di Kabupaten Pasuruan. Beberapa penyerahan tunai disebut berlangsung di tempat yang tidak lagi dapat dipastikan secara terperinci.
Sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya itu dipimpin hakim Ratna Dianing, dengan hakim anggota Agus Kasiyanto dan Samhadi. Para terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Suryono Pane.
Dalam dakwaan terhadap Mahrus, jaksa menyatakan perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan pemberian uang kepada Anwar Sadad agar yang bersangkutan memberikan jatah alokasi hibah pokir selama tahun anggaran 2019–2022. Penuntut umum mendasarkan dakwaannya antara lain pada ketentuan pemberian suap dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan KUHP yang disebut dalam surat dakwaan. Yd


