• Pasang Iklan
Rabu, 4 November 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal Dilaksanakan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 November 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal Dilaksanakan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Zonajatim.com, Sidoarjo – Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya identifikasi lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo, Rabu (4/11), gagal dilakukan setelah ada protes dari pihak Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyampaikan keberatan.

Polemik tersebut melibatkan pelapor Choirul Anam dan Puskopkar Jawa Timur selaku terlapor. Keduanya memiliki klaim berbeda terkait kepemilikan dan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Di tengah persoalan tersebut, masing-masing pihak meminta kejelasan hukum atas bidang tanah yang dipermasalahkan.

Begitu petugas BPN dan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo mau melakukan tugas identifikasi lapangan langsung diprotes oleh Ibu Pipit dari Puskopkar Jatim. “Identifikasi lapangan sudah berkali-kali dilakukan dan tidak  ada hasilnya karena kedua pihak tidak sepakat, lebih baik dilakukan pengembalian batas tanah langsung ke BPN biar cepet kelar, ” ujar Pipit. 

Ibu Pipit dari Puskopkar Jatim saat protes petugas BPN Sidoarjo

Sementara itu, Ketua Umum Puskopkar Jawa Timur Tri Harsono menyatakan, pengukuran atau pengecekan lapangan sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut belum memberikan kepastian mengenai batas bidang tanah yang disengketakan.
“Kalau hanya sekadar pengecekan, itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, mungkin tiga atau empat kali. Sampai sekarang tidak ada hasilnya. Karena itu, kami ingin dilakukan pengembalian batas secara normatif agar jelas mana yang benar,” ujar Tri.

Menurut Tri, pengembalian batas perlu diajukan secara resmi kepada BPN oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, hasil pengukuran dapat menjadi dasar untuk memperjelas letak dan batas bidang tanah yang masing-masing diklaim.

Dia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang sebelumnya dijaminkan Puskopkar kepada Bank Tabungan Negara (BTN) pada 1997. Luas keseluruhan tanah yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar lima hektare dan terdiri atas sejumlah bidang sertifikat.

Ketua Puskopkar Jatim Tri Harsono saat beri keterangan pers

Tri mengeklaim, tanah tersebut sebelumnya merupakan aset Puskopkar yang dijaminkan ke BTN. Dia juga menyebut Puskopkar masih melakukan pembayaran angsuran atas kewajiban tersebut.
Menurut dia, persoalan muncul ketika terdapat proses pembuatan akta jual beli dan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak melibatkan Puskopkar.
“Ketika Choirul membuat akta jual beli, Puskopkar tidak dilibatkan dan kami merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. Padahal, menurut kami, tanah itu sudah menjadi bagian dari transaksi dengan Puskopkar sebelumnya,” katanya.
Tri menyebut, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2019.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Puskopkar, Choirul dan seorang notaris pada 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan pihaknya.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun klaim kepemilikan dari masing-masing pihak tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Tri menegaskan, Puskopkar ingin persoalan tersebut segera dituntaskan agar warga yang telah menempati kawasan perumahan memperoleh kepastian mengenai status tanah dan sertifikatnya.
“Kami ingin persoalan ini jelas. Karena itu, kami meminta para pihak sama-sama mengajukan pengembalian batas ke BPN. Dengan begitu, letak tanah dan batas-batasnya bisa diketahui secara pasti,” tegasnya.

Di sisi lain, petugas ukur BPN Kantor Pertanahan Sidoarjo, Udin, mengatakan, kedatangan petugas ke lokasi pada Rabu (4/11) merupakan tindak lanjut permintaan dari kepolisian untuk melakukan identifikasi lapangan.

Namun, kegiatan tersebut tidak berlanjut ke pengambilan data karena adanya keberatan dari pihak Puskopkar.
“Tidak jadi pengambilan data karena ada keberatan dari pihak Puskopkar untuk pengambilan data lapangan,” jelas Udin.
Dia menyampaikan, pihak Puskopkar menginginkan agar para pihak mengajukan permohonan pengembalian batas secara resmi ke BPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pengukuran dapat dilakukan sesuai prosedur, ujarnya.

Udin menegaskan, BPN tidak dapat memaksakan proses pengukuran apabila para pihak masih berselisih dan belum menempuh mekanisme yang diperlukan.
“Permintaan pengembalian batas itu kami kembalikan kepada para pihak. Kami tidak bisa memaksa karena mereka yang sedang bermasalah,” ujarnya.

Menurut Udin, waktu pelaksanaan pengukuran selanjutnya bergantung pada pengajuan permohonan dari para pihak. Selama belum ada kesepakatan mengenai langkah yang akan ditempuh, kepastian batas tanah yang disengketakan masih menunggu proses lebih lanjut.

Dengan demikian, penyelesaian polemik tanah GKSP Sedati tidak hanya bergantung pada dokumen yang diklaim masing-masing pihak, tetapi juga pada proses hukum dan penegasan batas bidang tanah melalui mekanisme resmi. Kepastian tersebut diperlukan agar sengketa tidak terus berlarut dan status tanah warga di kawasan perumahan dapat diperjelas.

Choirul Anam teken berita acara pendataan yang gagal dilakukan

Anak perempuan Choirul Anam, Eva, menyatakan keluarganya masih menunggu kepastian atas laporan yang dilayangkan ke Polresta Sidoarjo sejak 2022. Tetapi proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami meminta kepastian hukum. Berbagai cara sudah kami lakukan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Eva.
Eva menjelaskan, keluarganya memiliki dokumen kepemilikan tanah seluas sekitar 11.700 meter persegi yang berada di kawasan GKSP. Dokumen tersebut, menurut dia, meliputi Sertifikat Hak Milik dan SKPT. Pn

Previous Post

Kapolresta Sidoarjo Terima Silaturahmi Dandim 0816, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Next Post

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Dibekuk

Next Post
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Dibekuk

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Dibekuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In