• Pasang Iklan
Senin, 27 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Abaikan Nasib Warga, Hakim PN Sidoarjo Tolak Gugatan 6 Warga Gedangan Protes Ganti Rugi Lahan FR

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 Desember 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Abaikan Nasib Warga, Hakim PN Sidoarjo Tolak Gugatan 6 Warga Gedangan Protes Ganti Rugi Lahan FR
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Upaya warga memperjuangkan nasib untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dalam pembebasan tanah guna pembangunan Frontage Road (FR) segmen Gedangan kandas di PN Sidoarjo. Ini setelah ketua majelis hakim Irwan Efendi menjatuhkan vonis menolak gugatan 6 warga Desa Gedangan yang keberatan atas tawaran ganti rugi dari tim pengadaan lahan Pemkab Sidoarjo Rp 13 juta/m2 dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis (30/12/2021).

Dalam sidang putusan tersebut, Dimas SH selaku pihak kuasa penggugat yang mewakili 6 warga Desa Gedangan tidak hadir dan hanya mengutus anak buahnya serta wakil dari penggugat, sedang pihak tergugat yakni BPN dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo hadir mendengarkan putusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi menjatuhkan putusan menolak gugatan warga dengan pertimbangan permintaan tuntutan warga yang mengajukan harga Rp 35 juta permeter persegi untuk ganti rugi tidak berdasar. “Harga ganti rugi yang dituntut oleh pemohon berdasarkan perhitungan pihak lain tidak bisa diterima karena bukan merupakan tim apprasial yang memiliki ijin dari Menkeu, sehingga harga yang diajukan tidak berdasar,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Hakim Ketua Irwan Effendi, gugatan pemohon ditolak dan tidak bisa diterima dan pemohon dikenai biaya perkara Rp 500 ribu. “Ini adalah putusan pertama, kalau tidak diterima bisa mengajukan keberatan dengan kasasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

Ahmad Syarif, seorang anak dari salah satu penggugat yang hadir mendengarkan putusan hakim mengatakan akan menentukan langkah lanjutan setelah berembug dengan keluarga dan penggugat lainnya. “Kita sudah berikhtiar dan berjuang di pengadilan, namun hasil putusannya sangat mengecewakan, kita maunya rumah atau lahan yang kena papras jalan FR dibeli semua jangan cuma sebagian saja, bagaimana kita bisa hidup tenang, kalau rumah kena papras 30 persen, sidang sisa 70 persen posisinya mepet jalan dan ketinggian dengan jalan sekitar 1,5 meter tentu kalau hujan rumah saya kebanjiran,” katanya.

Seperti diketahui, langkah Pemkab Sidoarjo membebaskan lahan di jalur Gedangan untuk frontage road terpaksa tertunda. Pasalnya enam warga pemilik lahan memilih mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo karena tak terima dengan ganti rugi yang dinilai kecil.

Sedikitnya 6 warga RW 09 Dusun Gedangan Desa Gedangan, menggugat BPN dan Dinas PU Bina Marga Pemkab Sidoarjo lantaran keberatan atas proses appraisal, karena dinilai tidak ada transparasi proses ganti rugi. Dimas SH selaku kuasa hukum 6 warga Gedangan, mengatakan penolakan pemilik lahan terkait proses ganti rugi yang tidak transparan ini sangatlah wajar.

Alasannya ganti rugi harus melibatkan masyarakat secara terbuka dan tim appraisal harus lembaga akuntabel. “Faktanya proses ganti rugi ini, dilakukan dengan narasi tekanan. Seperti ungkapan nilai appraisal yang sudah tinggi, dan kalau tidak mau maka warga tidak akan mendapatkan harga yang sesuai, dan uangnya akan dititipkan ke pengadilan,” jelas Dimas SH.

Nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal permeter Rp 13 juta, namun warga minta Rp 35 juta permeter dengan dasar bangunan rumah mereka besar dan bertingkat.“Karena tidak ada kejelasan ganti rugi sebenarnya kepada masing-masing penerima dan tim appraisal tidak kompeten karena tidak ada alamatnya serta cuma satu tim appraisal saja serta tidak ada rujukan informasi cara menghitung yang diterima warga maka kita menolak,” urai Dimas yang mengaku warga akan tetap mempertahankan hak milik meskipun ada eksekusi. sp

Tags: Putusan hakimSidang gugatan warga GedanganTolak gugatan
Previous Post

Tutup Tahun 2021, Polresta Sidoarjo Musnahkan Ribuan Narkoba dan Miras

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Anak SLB-B Dharma Wanita

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Anak SLB-B Dharma Wanita

Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Anak SLB-B Dharma Wanita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In