• Pasang Iklan
Rabu, 29 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bantu Warga Jualan di lahan RTH, Ketua RW Jambangan Dijadikan Tersangka oleh Polda Jatim

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
7 September 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Bantu Warga Jualan di lahan RTH, Ketua RW Jambangan Dijadikan Tersangka oleh Polda Jatim
0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Nasib pilu dialami Ketua RW 06 Desa Jambangan Candi, Moch Choirul Abror yang datangi Kantor Setdakab Sidoarjo, Rabu (7/9/2022). Tujuannya, dia ingin menyampaikan keluh kesahnya perihal ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Abror menyampaikan dia ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh salah seorang warganya karena diduga merusak ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Perum Citra Sentosa Mandiri.”Saya ditetapkan pada 24 Agustus lalu. Jadi awalnya di dalam perumahan itu ada lahan tidak terurus, ditumbuhi ilalang dan rumput liar setinggi dua sampai tiga meter. Nah itu kemudian dibersihkan oleh warga dan dijadikan lahan berjualan,” katanya.

Abror saat ceritakan kasusnya

Proses penggunaan lahan itu menurutnya tidak dilakukan sepihak begitu saja. Ada proses musyawarah bersama warga. Mereka yang ingin berjualan, mendaftar ke masing-masing ketua RTnya. Kemudian baru direkomendasikan pada ketua RW.”Pemberitahuannya itu kami sampaikan ke kepala desa mas. Itupun secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan saya ke Polda dengan dugaan itu tadi,” ujarnya.

Lahan RTH yang disoal

.Saat laporan itu mencuat, dia sempat melakukan mediasi dengan warganya. Bahkan dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Harapannya tentu agar kondusifitas di wilayahnya bisa terjaga dan proses hukumnya dihentikan.”Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka kemarin. Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari pemkab. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu,” ujarnya.
Dimas SH pengacara

Kuasa Hukum Abror, Dimas SH menyampaikan, ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu. Pertama, warag yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo.”Dalam kaca mata hukum saya ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga,” ujarnya.

Terlebih, Dimas melanjutkan, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan ke Pemkab oleh developer. Sehingga, menurutnya ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.”Maka dari itu tujuan kami datang ke sini untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini. Sebelumnya memang Pak RW ini sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi penetapannya ini,” pungkasnya. sp
Tags: Ketua RWLahan RTHTersangka
Previous Post

Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

Next Post

Aisyiyah dan Muhammadiyah Sidoarjo Ajak 10 Ribu Pelajar Nobar Film Cita-Citaku Setinggi Balon

Next Post
Aisyiyah dan Muhammadiyah Sidoarjo Ajak 10 Ribu Pelajar Nobar Film Cita-Citaku Setinggi Balon

Aisyiyah dan Muhammadiyah Sidoarjo Ajak 10 Ribu Pelajar Nobar Film Cita-Citaku Setinggi Balon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In