• Pasang Iklan
Minggu, 24 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Putusan Dinilai Tidak Adil, Ani Liem Akan Ajukan Banding

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
6 Desember 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Putusan Dinilai Tidak Adil, Ani Liem Akan Ajukan Banding
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan atas terdakwa Ani Liem, yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan hukuman 2 (dua) bulan dan 15 hari.

Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA CMLC menilai putusan itu tidak adil. Karena itu, akan mengajukan upaya banding.”Tadi malam terdakwa menyatakan banding kalau sampai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kami tetap akan banding. Karena klien kami tidak bersalah, kami banding. Omongan (pernyataan-red) Ani Liem dicabut dan keluarga tadi mengatakan tetap akan banding,” ujarnya.

Hal ini bukan masalah keluar atau masih dalam penjara. Ini menyangkut harga diri seseorang. Ini menyangkut kebenaran dan fakta yang ada di persidangan. Ini tidak dipertimbangkan hakim sepenuhnya.

Menurut Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, bahwa sudah jelas BAP dan dakwaan semuanya dicabut, dan tidak ada lagi pertimbangan bahwa Ani Liem bersalah. “Terkait masalah pasal 372 KUHP (penggelapan) ,apa yang digelapkan ? Dana itu dipegang Masudi. Klien kami sama-sekali tidak pegang uangnya. Jadi sama-sekali tidak ada penggelapan sama-sekali. Putusan dari majelis hakim, menurut kami tidak adil. Karena itu, kami akan banding,” katanya.

Masih kata Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA CMLC, pihaknya akan melaporkan Susanto (pelapor), terkait pasal 220, 317, 310, 311, 368 (pemerasan), 378, 372 KUHP ke Polda Jatim.”Hari ini akan kami laporkan dan paling lambat besok akan dilaporkan. Juga saksi Edison akan kami laporkan, karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Edison (dinilai) melanggar pasal 242 ayat 2 KUHP,,” katanya.

Dan selanjutnya, akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Susanto, akan menggugat Rp 100 miliar (immaterriil) dan materiinya Rp 10 miliar. Ini mengingat, Ani Liem mengalami kerugian, karena dia adalah seorang marketing dan selama 3 (tiga) bulan ini, sama-sekali tidak menghasilkan. “Kami telah hitung semuanya, gugatan immateriil Rp 100 miliar dan materiilnya Rp 10 miliar,” katanya.

Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA akan melaporkan pidana dan mengajukan gugatan PMH, namun menunggu putusan dulu, juga telah mengirimkan somasi. “Kami memberi peringatan terlebih dahulu dan berakhir minggu kemarin. Kami kirimkan 3 kali 24 jam sebanyak dua kali. Dua kali somasi dan tidak ditanggapi. Kami lihat tidak ada etikad baik, jadi kami buat laporan. Kami minta dikembalikan uang itu (Rp 1,5 miliar). Itu tidak ada hubungannya. Semua yang membuat laporan Ani Liem, akan laporkan balik,” sambungnya.

Dalam pledoinya, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC menyatakan, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak sependapat dan menolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, bahwa Ani Liem melakukan tindak pidana penipuan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan. “Kesimpulan Jaksa dipaksakan dan asal-asalan. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Jauh dari yang disangkakan dan dituduhkan pada kliem kami, baik dakwaan maupun tuntutan,” ungkapnya.

Kesaksian di pengadilan bebas dan didengarkan publik. Hasil pemeriksaan seluruh saksi berbeda. Berdasarkan fakta sidang tidak ada hal yang dipertimbangkan dan harus membebaskan terdakwa. Sb

Tags: Ani LiemBandingPutusanTidak adil
Previous Post

Sinergitas Bantu Warga Terdampak Angin Kencang di Wilayah Waru

Next Post

Hidup Mandiri Berkat Perpustakaan

Next Post
Hidup Mandiri Berkat Perpustakaan

Hidup Mandiri Berkat Perpustakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In