• Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Ribuan Warga Luar Kota Mojokerto Terjaring Razia Covid-19

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
28 Oktober 2020
in Daerah
0
Ribuan Warga Luar Kota Mojokerto Terjaring Razia Covid-19

Warga luar Mojokerto yang kena razia

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Mojokerto – Ribuan warga dari luar Kota Mojokerto terjaring razia rapid test massal tim gugus tugas percepatan penanganan Covid -19 Kota Mojokerto, Rabu (28/10).

Sebanyak delapan orang dinyatakan reaktif dan harus di karantina di Gedung Balai Diklat, Jalan Raya Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan delapan orang yang dinyatakan reaktif semuanya berasal dari luar Kota Mojokerto.

“Ada yang dari Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, Jombang, Kudus dan Surabaya. Mereka rata-rata masuk ke Kota Mojokerto untuk liburan,” ucapnya. Yang reaktif, lanjut Deddy, langsung di bawa ke gedung diklat untuk di karantina selama tiga hari.

“Jika hasil swab mereka nantinya positif, maka akan kita koordinasikan dengan tim gugus tugas dari tempat asal mereka masing-masing,” ujarnya.

Mantan Kapores Sumemep ini menegaskan, razia ini sebagai antisipasi penyebaran virus covid 19 saat libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Kita bercermin pada pengalaman sebelumnya, saat liburan biasanya terjadi mobilitas yang tinggi. Pergerakan masyarakat bisa menimbulkan media penularan. Ini yang perlu kita waspadai bersama,” katanya.

Ia juga menyebut, dalam lima hari kedepan tim gabungan gugus covid -19 Kota Mojokerto sudah menyiapkan 5 ribu alat rapid tes.

“Hari ini kita sebar 1600 alat rapid di delapan titik simpul masuk menuju Kota Mojokerto,” jelasnya. Delapan titik tersebut, ujar Deddy, antara lain, Jalan Empunala di depan SD Kedundung, Jalan Pahlawan di depan Hotel Surya, Jalan Gajah Mada di depan GOR, Jalan Surodinawan Lapangan Raden Wijaya, Perbatasan Penarip, di depan Kantor PMI, Stasiun Mojokerto, dan Terminal Kertajaya.

Ia juga menegaskan, razia ini dilakukan sesuai instruksi dari Mendagri. Selain juga dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Ini juga bagian dari penegakkan perda, yang tertuang dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 diperkuat dengan dikeluarkannya Perda Pemprov Jawa-Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” tegasnya. Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang, tim satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 menggelar rapid massal di titik-titik tertentu yang menjadi jalur keluar dan masuknya pengunjung ataupun warga.

Salah satunya di Stasiun Kereta Api Mojokerto dan Terminal Kertajaya. Nantinya, pengunjung maupun warga yang hendak masuk atau keluar meninggalkan kota diwajibkan menjalani rapid test.

“Kami telah menyiapkan ribuan rapid test bagi pengunjung yang datang maupun warga yang akan meninggalkan kota. Rapid massal ini, akan kami fokuskan di beberapa titik yang menjadi akses utama keluar-masuknya pendatang. Jika nantinya dari hasil rapid diketahui reaktif, maka pengunjung ataupun warga diharuskan tinggal untuk menjalani serangkaian prosedur sesuai dengan SOP protokol kesehatan,” jelas Ning Ita.

Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menambahkan, rapid test massal dan pengetatan jalur, tidak lepas dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dimana, pada salah satu point SE tersebut menyebut optimalisasi peran Satgas dalam memonitoring, pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini (optimalisasi peran satgas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Jadi, selain rapid massal nantinya akan ada operasi yustisi juga bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Baik pengendara motor dan mobil maupun pertokoan. Kita akan tindak tegas berupa sanksi (bayar denda),” tegas walikota perempuan pertama di Mojokerto ini. mj-02

Tags: Polres MojokertoRazia Warga luartes rapid covid
Previous Post

Kasus COVID-19 Magetan Capai 506 Orang

Next Post

Bea Cukai Juanda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Next Post
Bea Cukai Juanda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Juanda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In