Zonajatim.com, Sidoarjo – Jelang Pilkada Sidoarjo 9 Desember 2020, para cabup dan cawabup Sidoarjo mulai gencar memperkenalkan dirinya pada masyarakat.
Sejumlah cara pun dilakukan oleh para paslon mulai dari blusukan menyambangi pemukiman warga hingga memasang spanduk dan poster-poster bergambar si paslon serta visi misinya.
Seperti di Jalan Diponegoro, Jl Pahlawan, Jl A Yani, Mojopahit puluhan spanduk hingga poster paslon ramai menghiasi sepanjang jalan.Namun, poster-poster yang merupakan alat peraga kampanye (APK) tersebut terlihat terpasang di batang-batang pohon yang berdiri, dan ditancapkan menggunakan paku.
Poster bergambar paslon cabup dan cawabup dari salah satu kandidat dipaku di sejumlah pohon yang berada di tepi jalan.Poster-poster gambar cabup tersebut terpaku di beberapa pohon penghijauan antara lain di tepi jalan sekitar Ramayana Mall Sidoarjo.
Warga kota Sidoarjo Rohman menyebut pemasangan poster yang dipaku di pohon itu menunjukkan ketidak-pedulian terhadap lingkungan.”Pohon kan kegunaannya untuk penghijauan supaya sejuk dan asri. Bukan dipaku untuk memasang poster apapun. Apalagi poster bergambar cabup dan cawabup,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, pemasangan poster bergambar apapun sangat mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum.”Tentu sangat mengganggu, ya mengganggu pemandangan dan ketertiban umum. Apalagi gambar yang terpasang itu merupakan sosok calon pemimpin daerah,” katanya.
Hal senada dikatakan Yahman, warga Jl Diponegoro, menurutnya pemandangan tersebut sangat mengganggu ketertiban umum.”Modal lah sedikit, pakai kayu kaso atau bambu dan dipasang di tempat yang memang diperbolehkan. Jangan dipaku di pohon seperti itu, tidak sedap dipandang,” cetusnya.
Dia berharap, Satpol PP selaku penegak perda dapat mengkoordinasikan kepada cabup yang ingin bersosialisasi melalui poster bergambar.”Seharusnya cabup lebih mengerti dari warga, mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan. Harus diterbitkan supaya tidak diikuti lainnya. Karena itu tidak patut dicontoh,” paparnya.
Yamin (47) warga Jl Pahlawan Sidoarjo menuturkan, dirinya menyayangkan pohon yang menjadi media untuk berkampanye para cabup.”Kalau pendapat saya ya kalau kampanye jangan maku pohon, sudahnya pohonnya jadi rusak, terus nanti banyak lubangnya,” ucap Yamin.
Poster-poster cabup/cawabup tersebut bisa dipasang di media lainnya seperti frame bambu dan ditancapkan ke tanah sehingga tak harus memaku pohon.”Iya kan kaya spanduk ini dipasangnya pakai frame bambu terus ditancap di tanah, gak usah memaku pohon jadinya,” jelasnya. Diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pemasangan baliho dan banner pada pohon.
Selain ada poster yang dipaku di pohon, namun ada pula poster yang dipasang terbalik. Kejadian menggelikan ini menjadi perhatian warga yang melihatnya. “Mungkin yang memasang poster gambar nomor salah satu paslon dengan posisi terbalik keletihan setelah memasang ribuan gambar sehingga yang dipasang tak sesuai yang seharusnya,” ujar seorang pengendara motor yang melihatnya. sp