Zonajatim.com, Surabaya- Jajaran Polrestabes Surabaya kembali mengungkap komplotan kejahatan peredaran uang palsu. Komplotan ini mencetak dan berusaha mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 16 Miliar.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan. Berawal dari penangkapan tersangka pada 25 September 2020 di Surabaya, sehingga para pelaku lainnya bisa ditangkap dari berbagai daerah.
“Hingga dapat diamankan 11 tersangka. Mereka memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” jelas AKBP Hartoyo, Kamis (5/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para komplotan ini berawal dari tersangka SGY yang pada awal November 2019 berencana memproduksi uang palsu. Lalu, SGY menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang sebagai tempat percetakannya.
Selain SYF, kemudian SGY melibatkan temannya lagi HRDS untuk menyiapkan gambar/sablon. “Selanjutnya bulan April 2020 mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Menurut mereka biaya pengadaan mesin menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 100 juta,” jelas AKBP Hartoyo.
Dengan dibantu dua orang tersangka, pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp10 Miliar.
Dalam pengedaran uang palsu itu, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya dari berbagai daerah. Tersangka NSTM di Jakarta diminta mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1 Miliar, tersangka SMJ dan SMD di Jombang sebesar Rp1 Miliar.
Selanjutnya uang tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp 400.000.000, tersangka AG di Mojokerto Rp 23,000.000, tersangka UW di Jl. Bukit Palma Surabaya Rp 6.000.000, tersangka OLN di Lamongan Rp 10.000.000, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp 14.000.000, dan tersangka MSTF di Sidoarjo Rp 10.000.000.
“Menurut rencana mereka, uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” papar AKBP Hartoyo.
Lebih lanjut AKBP Hartoyo mengatakan, dari hasil uang dicetak sebesar Rp 10 Miliar itu termasuk yang belum dipotong-potong senilai Rp 6.693.000.000. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Inilah data tersangka, DPO, dan barang bukti yang disita polisi:1). SWD, 53 tahun, alamat Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto2). UMW, 34 tahun, alamat Jl.Bukit palma blok.C4 no.5 Surabaya3). SYF, 41 tahun, alamat Jl.Cakraningrat no.16 Kaliwungu Jombang4). SUG, alamat Jl. Mangga besar IV-S Tamansari Jakarta Barat5). NSTM, 62 tahun, alamat Jl.Kapuk rawa gabus,Cengkareng, Jakarta Barat6). HRDS, alamat Jl.Taman pinang indah Blok G no.18 Tangerang7). SMRD : (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi)8). SMRJ : (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi)9). SRKM : (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi)10). OLN : (ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan)11). AG : (ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto kota)12). HD : (Dpo) Pengedar13). ED : (Dpo) Pengedar
Barang bukti:
1). uang palsu Rp 9.460.000.000.(sembilan milyar empatratus enampuluh juta rupiah)2). Yang belum terpotong senilai Rp 6.693000.000 (enam milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)3). Satu unit mobil Ertiga nopol :L-1575-SB.(sarana)4). Satu unit honda city nopol: S-1385-OF.(sarana)5). 2 (dua) buah HP Samsung.6). 3 (tiga) buah HP Nokia. .7). 18 (delapan belas) lembar film plastik master cetak uang fix.8). 18 (delapan belas) lembar film ofset master cetak uang fix.9). 106 (seratus enam) lembar film plastik revisi master cetak uang.10). 96 (sembilan puluh enam) lembar film ofset revisi master cetak uang11). 2 (dua) lembar plat klise master cetak uang revisi12). 20 (dua puluh) lembar plat ofset yang belum terpakai13). 1 (satu) unit mesin ofset14). 1 (satu) unit mesin pres15). 1 (satu) unit mesin pengering16). 1 (satu) buah lemari pengering17). 6 (enam) lembar film yang sudah terpakai18). 66 (enam puluh enam) lembar film yang belum terpakai19). 2 (dua) rem kertas putih bahan untuk cetak uang.20). 16 (enam belas) tinta bekas pakai21). 1 (satu) handhel Black light22). 5 (lima) lembar metrai 6000 palsu.23). 1 (Satu) set computer untuk menggambar Uang palsu. Sb-01