Zonajatim.com, Sidoarjo – Abdul Ghofur, Kades Pangreh Kec Jabon, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan paving stone Rp 180 juta melakukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polresta Sidoarjo.
Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang praperadilan pemeriksaan bukti dilakukan, Kamis (10/12/2020). Agenda berikutnya kesimpulan dan putusan.
Dimas SH kuasa hukum pemohon Abdul Ghofur, mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena berdasarkan keterangan kliennya, proses penyidikan yang ditangani penyidik Polresta Sidoarjo tidak transparan, tak prosedural dan tak profesional.
“Kami menilai kasus ini cenderung dipaksakan oleh pihak penyidik Polresta Sidoarjo,” katanya.
Menurut Dimas, kejanggalan perkara ini, pertama klien kami Abdul Ghofur ditindak sebelum ada kerugian negara,jadi masih dalam laporan informasi dan belum dilakukan audit oleh BPKP, bahkan audit dari BPKP dilakukan saat ada uang pengembalian. Jadi uang sudah dikembalikan baru audit dilakukan .
Kedua, ada ketidak profesionalan dari penyidik Polresta Sidoarjo yang menerbitkan dua surat penetapan tersangka dengan dua kasus yakni kasus penganiayaan tapi kemudian klein kami diputuskan jadi tersangka kasus korupsi.
Yang ketiga penyidik membuat surat revisi, yang surat revisi itu berita acaranya tidak pernah diberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum dan tersangka. Namun surat revisi untuk penepatan tersangka kasus korupsi dibuat dengan tidak sebenarnya, artinya tanggalnya dibuat mundur, tapi suratnya diserahkan sesudahnya. Misalnya, surat penetapan tersangka dibuat tanggal 14 tapi diserahkan ke saya baru tanggal 17.
Selain itu ada sprindik yang tidak pernah ditunjukan kepada saya yaitu sprindik tanggal 28 Maret dan juga muncul dalam fakta di persidangan pra peradilan,.
Kemudian terkait SPDP yang tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, KUHP dan putusan MK dimana SPDP diberikan dalam waktu satu minggu, ternyata SPDP diberikan lebih dari waktu satu minggu. Ini menunjukkan bahwasanya kinerja penyidik harus dipertanyakan khususnya unit Tipikor pimpinan Kanit Iptu Samad SH. “Kami lakukan pra peradilan ini untuk mencari keadilan, karena hasil dari proses penyidikan yang tidak profesional dan tak akurat dengan alat bukti yang masih bisa dipertanyakan, tentu ini merugikan klien kami yang saat ini ditahan dan dibelenggu kebebasannya,” terangnya.
Kami meminta kepada hakim praperadilan memutuskan menghukum termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat pemohon kepada keadaan semula, harapnya. sp