• Pasang Iklan
Selasa, 2 Maret 2021
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Cegah Covid-19, Kejati Jatim Sidangkan 82.411 Perkara Secara Online

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
Januari 5, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Cegah Covid-19, Kejati Jatim Sidangkan 82.411 Perkara Secara Online

Proses sidang jarak jauh yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur dan Pengadilan Negeri setempat, Selasa (31/3). Sidang dilakukan di tiga tempat, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Lapas Pamekasan yang terhubung secara online melalui video conference. (Foto: Mohammad Ghazi)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Memutus penyebaran Covid-19 selama kurun waktu Maret hingga Desember 2020, ribuan perkara disidangkan secara online oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kendati pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, salah satunya yakni jaringan namun terobosan sidang online ini bisa membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan China ini.

“Tidak dipungkiri kendala utama adalah jaringan yang putus nyambung. Selanjutnya hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa. Tentu ini beda dengan sidang dengan tatap muka,” ujar Kajati Jatim, Dr. Mohammad Dofir, Selasa (5/1/2021).

Disebutkan Kajati Dofir, walau ada sejumlah kendala itu, hingga saat ini sidang secara online akan tetap digelar selama pandemi COVID-19. Sebab cara itu dianggap paling efektif dalam meminimalisir penularan. “Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi hingga saat ini pilihan sidang online masih menjadi solusi sementara meski ada kendala,” katanya.

Data yang dipaparkan Kajati Jatim, rincian 82.411 sidang online itu yakni bulan Maret sebanyak 1.044 kali, April 9.996 kali. Dan Mei yakni 7.328 kali.

Selanjutnya pada Juni 8.892, Juli 9.767 kali, Agustus 8.900 kali, September ada 10.957 kali, Oktober 8.096 kali, November 9.026 kali dan Desember 8.405 kali. “Total selama buan Maret hingga Desember ada 82.411 perkara yang disidang online,” tandas Kajati Jatim Mohammad Dofir. pai

Tags: kejati jatimsecara onlinesidang 82.411 perkara
Previous Post

Jumlah Penderita Covid-19 di Jatim Terus Meningkat

Next Post

Dinas Perizinan Sidoarjo Maksimalkan Layanan Online

Next Post
Dinas Perizinan Sidoarjo Maksimalkan Layanan Online

Dinas Perizinan Sidoarjo Maksimalkan Layanan Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cawabup Taufiqulbar Potong Tumpeng Deklarasi Kemenangan Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMDK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M Desa Kalitengah ke Polresta dan Kejaksaan Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In