Zonajatim.com, Surabaya – Memutus penyebaran Covid-19 selama kurun waktu Maret hingga Desember 2020, ribuan perkara disidangkan secara online oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kendati pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, salah satunya yakni jaringan namun terobosan sidang online ini bisa membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan China ini.
“Tidak dipungkiri kendala utama adalah jaringan yang putus nyambung. Selanjutnya hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa. Tentu ini beda dengan sidang dengan tatap muka,” ujar Kajati Jatim, Dr. Mohammad Dofir, Selasa (5/1/2021).
Disebutkan Kajati Dofir, walau ada sejumlah kendala itu, hingga saat ini sidang secara online akan tetap digelar selama pandemi COVID-19. Sebab cara itu dianggap paling efektif dalam meminimalisir penularan. “Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi hingga saat ini pilihan sidang online masih menjadi solusi sementara meski ada kendala,” katanya.
Data yang dipaparkan Kajati Jatim, rincian 82.411 sidang online itu yakni bulan Maret sebanyak 1.044 kali, April 9.996 kali. Dan Mei yakni 7.328 kali.
Selanjutnya pada Juni 8.892, Juli 9.767 kali, Agustus 8.900 kali, September ada 10.957 kali, Oktober 8.096 kali, November 9.026 kali dan Desember 8.405 kali. “Total selama buan Maret hingga Desember ada 82.411 perkara yang disidang online,” tandas Kajati Jatim Mohammad Dofir. pai