Zonajatim.com, Surabaya – Sidang pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2021).
Bertempat di Ruang Sidang Candra, sidang yang diketuai Hakim Tumpal Sagala dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum Jaka Maulana dan Anita Natalia Manafe menilai dakwaan JPU dalam perkara ini tidak terang, bahkan unsurnya bertentangan satu dengan yang lainnya.
Ditemui usai sidang, Jaka Maulana dan Anita Natalia Manafe selaku Penasihat Hukum Christian Halim menyatakan bahwa keberatan tersebut didasarkan pada cara Jaksa merumuskan rumusan tindak pidana di dalam dakwaan tersebut. “Pada satu alinea, Jaksa merumuskan saksi menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, tapi di alinea lain, dirumuskan bahwa terdakwa menyerahkan (uang) kepada terdakwa sendiri.”
Hal ini, lanjut Natalia, selain menimbulkan ketidakjelasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini tapi juga akan sangat merugikan bagi Christian Halim untuk melakukan pembelaan. “Sehingga sangatlah beralasan menurut kami, jika kemudian majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Anita membacakan eksepsi dengan lantang.
Perkara ini sendiri bermula ketika Christian Halim selaku direktur PT MPM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pertambangan oleh Christeven Mergonoto selaku owner PT CIM. Yang mana di dalam pelaksanaannya, Christian diminta juga mengerjakan proyek infrastruktur secara lisan. Masalah mulai terjadi ketika proyek tersebut hampir rampung. Tagihan pelunasan infrastruktur yang diajukan oleh Christian tidak kunjung dibayarkan. PT CIM melalui saksi Gentha kemudian memerintahkan penghentian kegiatan di seluruh lokasi yang terletak di desa Ganda-Ganda, Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Tidak hanya sampai di situ, Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Kapal Api telah melaporkan Christian Halim ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan sehingga kasusnya disidangkan di PN Surabaya saat ini. sp