• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Christian Halim Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 Februari 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Christian Halim Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2021).

Bertempat di Ruang Sidang Candra, sidang yang diketuai Hakim Tumpal Sagala dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum Jaka Maulana dan Anita Natalia Manafe menilai dakwaan JPU dalam perkara ini tidak terang, bahkan unsurnya bertentangan satu dengan yang lainnya.

Ditemui usai sidang, Jaka Maulana dan Anita Natalia Manafe selaku Penasihat Hukum Christian Halim menyatakan bahwa keberatan tersebut didasarkan pada cara Jaksa merumuskan rumusan tindak pidana di dalam dakwaan tersebut. “Pada satu alinea, Jaksa merumuskan saksi menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, tapi di alinea lain, dirumuskan bahwa terdakwa menyerahkan (uang) kepada terdakwa sendiri.”

Hal ini, lanjut Natalia, selain menimbulkan ketidakjelasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini tapi juga akan sangat merugikan bagi Christian Halim untuk melakukan pembelaan. “Sehingga sangatlah beralasan menurut kami, jika kemudian majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Anita membacakan eksepsi dengan lantang.

Kuasa Hukum Anita Natalia saat bacakan eksepsi

Perkara ini sendiri bermula ketika Christian Halim selaku direktur PT MPM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pertambangan oleh Christeven Mergonoto selaku owner PT CIM. Yang mana di dalam pelaksanaannya, Christian diminta juga mengerjakan proyek infrastruktur secara lisan. Masalah mulai terjadi ketika proyek tersebut hampir rampung. Tagihan pelunasan infrastruktur yang diajukan oleh Christian tidak kunjung dibayarkan. PT CIM melalui saksi Gentha kemudian memerintahkan penghentian kegiatan di seluruh lokasi yang terletak di desa Ganda-Ganda, Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Tidak hanya sampai di situ, Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Kapal Api telah melaporkan Christian Halim ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan sehingga kasusnya disidangkan di PN Surabaya saat ini. sp

Previous Post

Anggota DPR Rahmat Muhajirin Serap Aspirasi Warga Lima Kecamatan

Next Post

Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

Next Post
Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In