Zonajatim.com, Pasuruan – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menginginkan agar Pasuruan menjadi Kabupaten Koperasi, karena pertumbuhan koperasi sangat potensial utamanya Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren).
Hal ini disampaikannya pada saat penandatanganan nota kesepahaman antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tentang pemulihan perekonomian masyarakat Kabupaten Pasuruan di Pendopo Kabupaten, Selasa (2/3/2021).
“Saya berkeyakinan besar jadikan Pasuruan sebagai kabupaten koperasi segera terwujud,” tegasnya.
Menurut Bupati Irsyad, dalam hal ini Pemerintah Daerah hanya membantu memfasilitasi koperasi untuk dapat mengakses dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut bukan merupakan dana hibah sehingga koperasi yang dipercaya mengelola dana itu memiliki kewajiban mengembalikan sesuai perjanjian.
Itu sebabnya Bupati Irsyad langsung menginstruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan untuk segera mendata jumlah koperasi yang diusulkan menerima pinjaman.
Sementara itu Direktur Hukum dan Umum Kemenkop RI LPDB – KUMKM, Zainal, dalam sambutannya menyatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri, utamanya untuk mendampingi proses pengajuan pembiayaan ke LPDB. Dijelaskan Zainal, Bupati Irsyad bersemangat untuk menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai kabupaten koperasi.
Terlebih lanjut Zainal, Pak Menteri juga sudah ke Pasuruan dan langsung memberi mandat untuk memberikan banyak pinjaman dana untuk koperasi di Kabupaten Pasuruan. Kum