Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ITS yang diajukan JPU Novan dan Sabetania, Senin (29/3/2021).
Saksi ahli itu Ir Muji Irmawan yang sarjana gempa dan dosen teknil sipil ITS yang juga di BAP Polda Jatim untuk menghitung kalkulasi biaya proyek infrastruktur yang dikerjakan terdakwa Christian Halim.
Dalam keterangannya di muka majelis hakim yang dipimpin Ni Made Purnami, saksi ahli Muji Irmawan mengatakan, dalam melakukan kajian kalkulasi biaya terhadap proyek infrastruktur yang dikerjakan terdakwa tidak turun langsung ke lokasi, namun menerjunkan seorang tim bernama Nurhadi ke lapangan. “Saya melakukan kajian berdasar laporan dari tim serta dokumen perjanjian kontrak dan bahan RAB yang berasal dari PT CIM dan PT MPM,” kata Muji Irmawan.
Saksi ahli Muji juga mengakui, dalam melakukan kajian terhadap kondisi proyek tersebut, dirinya tidak dibekali dengan gambar, sehingga Ahli hanya menghitung bangunan yang telah dikerjakan. “Kami hanya mengukur kesesuaian fisik proyek saja sekitar bulan Juni 2020,” katanya.
Ketika ditanya hakim mengenai pengerjaan awal proyek yang dikerjakan terdakwa Christian Hali, saksi ahli tidak tahu persis, begitu juga dengan perpanjangan proyek. “Kami tak tahu adanya perpanjangan proyek, kami cuma terima informasi kalau proyek digarap bulan Oktober 2019 dan dihentikan awal 2020,” jelasnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaka Maulana SH selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim mengenai dasar kalkukasi biaya yang dilaporkan dalam kajiannya bahwa proyek infrastruktur seperti jalan, mess, rumah genset, dll yang berbeda jauh dari RAB Rp 20,5 miliar, saksi ahli Muji mengakui bahwa perhitungannya menggunakan asumsi proyek belum selesai tuntas semua. “Kami menghitung proyek belum tuntas semua berdasar laporan tim dan foto dari drone, kurang lebih cuma sekitar 60 hingga 80 persen, sehingga habisnya sekitar Rp 11 miliar lebih,” katanya.
Ketika ditanya oleh Jaka Maulana SH mengenai keakuratan kajian saksi ahli yang hanya berdasar laporan tim, saksi ahli Muji menjawab dirinya sudah puluhan kali melakukan kajian seperti itu dan saya bertanggung jawab penuh. “Saya cuma ahli kontruksi saja, tapi tidak pernah mengerjakan proyek,” jawab saksi ahli Muji ketika ditanya Jaka Maulana SH.
Terdakwa Christian Halim ketika diminta hakim mengomentari keterangan saksi ahli, Christian Halim mengatakan keterangan saksi ahli yang sarjana gempa tidak relevan mengkaji dan menaksir biaya proyek yang digarapnya. “Beliau juga tidak pernah lihat langsung proyek kami, jadi dia tidak tahu mengenai bahan material yang kami pakai termasuk harganya,” tegas Christian Halim.
Jaka Maulana SH selaku kuasa hukum Christian Halim mengatakan saksi ahli tidak tahu kondisi awal proyek yang sebenarnya karena dia tidak pernah datang ke sana, karena itu hitungannya tidak benar. “Jadi kajian yang Ahli sampaikan tadi cuma asumsi berdasarkan persepsi Ahli, karena ternyata tidak mencakup keseluruhan pekerjaan yang dikerjakan di lokasi itu. Jadi Ahli hanya menggunakan persepsi saja, makanya kita tidak bisa pegang kebenaran keterangan saksi ahli itu, itu cuma estimasi aja tidak ada nilainya,” kata Jaka Maulana SH.

Karena keterangannya tidak relevan dan hanya estimasi saja, kliennya banyak diuntungkan dari keterangan saksi ahli Muji ini karena jelas banyak tendensinya.
Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. sg