• Pasang Iklan
Kamis, 17 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Stop Mudik, 37 Kendaraan Disuruh Putar Balik

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
6 Mei 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Stop Mudik, 37 Kendaraan Disuruh Putar Balik
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo telah memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat di luar wilayahnya, dengan mulai melaksanakan adanya penyekatan sejak hari Kamis (6/5/2021).

Seperti yang terjadi pada pos penyekatan Sidoarjo-Pasuruan di Simpang Tiga Gempol. Anggota Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyekatan dengan mem filter kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah Sidoarjo. Kendaraan yang tidak di peruntukkan untuk memasuki wilayah Kab. Sidoarjo akan diberhentikan dan diperintahkan untuk putar balik.

Dalam operasi hari ini, setidaknya ada 108 kendaraan yang di periksa baik kendaraan pribadi maupun angkutan. Sebanyak 37 kendaraan diantaranya diperintahkan putar balik oleh petugas. “Hari ini kami telah memeriksa setidaknya 108 kendaraan, 37 diantaranya kami suruh putar balik, ” ujar Kompol Wikha Ardilestanto selaku Kasat Lantas Polresta Sidoarjo.

Selain memeriksa kendaraan, petugas juga melakukan razia protokol kesehatan. Masyarakat yang diketemukan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan peneguran dan diberikan masker bagi yang tidak memakai. “Diantara kendaraan dan masyarakat yang kami periksa ada 15 orang melanggar protokol kesehatan dan telah kami berikan teguran, ” tambah Kompol Wikha Ardilestanto.

Kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk dapat mengendalikan dan mencegah penularan virus covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan Permenhub 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri. Sp

Previous Post

Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas di Pos Penyekatan Sidoarjo

Next Post

Belanja Lebaran, 3 Pemotor Tewas Dihantam Pickup

Next Post
Belanja Lebaran, 3 Pemotor Tewas Dihantam Pickup

Belanja Lebaran, 3 Pemotor Tewas Dihantam Pickup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In