• Pasang Iklan
Minggu, 15 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

DJP Jatim II Kabarkan Perpanjangan PPN DTP Pembelian Rumah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
10 Agustus 2021
in Ekonomi Bisnis
0
DJP Jatim II Kabarkan Perpanjangan PPN DTP Pembelian Rumah
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Kebijakan ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat disektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Lusiani menjelaskan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang menggantikan PMK sebelumnya yakni Nomor 21/PMK.010/202 insentif PPN DTP diperpanjang hingga Desember2021. Ketentuan tersebut juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP, yaitu:Harga Jual maksimal lima miliar rupiah.

Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.“Besarnya insentif masih sama dengan aturan sebelumnya, 100% PPN DTP untuk rumah dengan harga jual maksimal dua miliar, dan 50% PPN DTP untuk rumah dengan harga jual di atas dua miliar sampai dengan lima miliar rupiah,” lanjut Lusiani, Selasa (10/8/2021).

Untuk dapat menikmati insentif ini pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, guna kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau rumah susun harus didaftarkan di aplikasi Sikumbang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lusiani menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan segera berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI), asosiasi properti, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pihak terkait lainnya dalam rangka menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas sehingga insentif PPN rumah ini dapat segera dimanfaatkan. Sp

Tags: DJP Jatim IIPerpanjanganPPN
Previous Post

BPJS Kesehatan Sidoarjo Bantu Paket Vitamin Warga Isoman

Next Post

Polres Blitar Vaksinasi Puluhan Penyandang Disabilitas

Next Post
Polres Blitar Vaksinasi Puluhan Penyandang Disabilitas

Polres Blitar Vaksinasi Puluhan Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In