Zonajatim.com, Sidoarjo – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Kebijakan ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat disektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Lusiani menjelaskan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang menggantikan PMK sebelumnya yakni Nomor 21/PMK.010/202 insentif PPN DTP diperpanjang hingga Desember2021. Ketentuan tersebut juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP, yaitu:Harga Jual maksimal lima miliar rupiah.
Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.“Besarnya insentif masih sama dengan aturan sebelumnya, 100% PPN DTP untuk rumah dengan harga jual maksimal dua miliar, dan 50% PPN DTP untuk rumah dengan harga jual di atas dua miliar sampai dengan lima miliar rupiah,” lanjut Lusiani, Selasa (10/8/2021).
Untuk dapat menikmati insentif ini pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, guna kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau rumah susun harus didaftarkan di aplikasi Sikumbang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lusiani menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan segera berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI), asosiasi properti, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pihak terkait lainnya dalam rangka menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas sehingga insentif PPN rumah ini dapat segera dimanfaatkan. Sp