Zonajatim.com, Pasuruan – Buntut ledakan bom ikan alias bondet di Dusun Gajah Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan yang mengakibatkan 2 orang tewas, 2 rumah hancur dan memporak porandakan puluhan rumah lainnya Rabu (8/9) lalu, polisi akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan terancam Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Keempat tersangka itu diketahui bernama Mat Sidik, 63 dan Gofar, 40, keduanya tewas dalam ledakan itu. Sedangkan 2 lainnya yakni IF yang juga istri Gofar dan AR. Keduanya diduga kuat terlibat langsung pembuatan bom ikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, AR mengaku berperan membantu memasukkan bahan peledak ke dalam detonator dan dibayar Rp 200 – 300 ribu dalam seminggunya.
Ledakan bom ikan alias bondet itu sendiri menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman tergolong jenis high explosive karena di dalam detonator itu terdapat bahan PTN/TNT dan HSIDA dengan 20 kg bahan peledak. “Ledakan itu terjadi diduga ketika meracik bom ikan,” tegas AKBP Arman, Rabu (15/9).
Ditegaskan Kapolres AKBP Arman, mereka para tersangka telah melakukan pembuatan bom ikan ini lebih setahun hasilnya kemudian dijual dan ada juga yang berdasarkan pesanan. Sedangkan motifnya untuk sementara faktor ekonomi, karena untuk membuat bondet itu tidak mudah dan tidak semua orang bisa, sehingga bisa jadi harganya mahal. pay



