Zonajatim.com, Surabaya – Terima pengaduan warga soal keberadaan Tower milik PT Protelindo di Tengah Permukiman warga, Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti pengaduan warga terkait berdirinya Tower di Jalan Semolowaru Utara I No 149.
Sekretaris Komisi C Agoeng Prasojo mengatakan, Komisi C kesini melihat situasi di lapangan terlebih dahulu, karena kemarin hanya diberi gambaran sini. Kemudian akan kita evaluasi dan akan kita undang lagi pihak pihak terkait.”Kita evalusi dulu, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait. Lapangan ini akan membuktikan kondisi sebenarnya,” kata Agoeng Prasojo, Kamis (16/9/2021).
Dari sidak ini, lanjut Agoeng, lokasi berdirinya Tower di tengah perkampungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi C, kemudian akan dilihat sejarah berdirinya Tower tersebut.”Kita akan undang lagi pihak RT RW karena kemarin tidak datang saat Hearing di Komisi C,” tambahnya.
Agoeng mengatakan terdapat pelanggaran Perda dalam berdirinya Tower tersebut, namun dia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.”Kalau Perda Lingkungan Hidup ini melanggar, kita cari jalan tengahnya mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana,” terangnya.
Hendra warga Semolo Tengah IV mengaku tidak ada persetujuan berdirinya Tower tersebut, ia meminta agar Tower tersebut dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah.”Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini, kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Hearing Komisi C Rabu (15/9/2021), Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena warga dan provider sama- sama jadi korban. Karena itu, Komisi C akan sidak ke lokasi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.”Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda atau peraturan perundang undangan 2005 mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB,” katanya.
Baktiono membeberkan, jika PT Protelindo ternyata meneruskan atau beli dari pemilik tower lama. Tapi bagaimanapun, menurut Baktiono, mereka harus mematuhi UU No 30/2014, bahwa perizinan itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan saat itu (2005).
Dan apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin.”Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka akan kita cari solusi terbaik,” pungkasnya. Sb