Zonajatim. com, Pasuruan – Dua kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional berhasil digulung satnarkoba Polres Pasuruan ketika bertransaksi di wilayah Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain mengamankan 2 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 2 kg senilai 2 miliar rupiah. Ke 2 tersangka itu berinisial KMI, 35 warga Pandaan, Pasuruan dan HRY, 30, warga Taman, Sidoarjo. Kini keduanya diperiksa intensif di mapolres.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz membenarkan bila kedua kurir ini merupakan jaringan international dimana antar mereka tidak saling kenal. “Ini adalah termasuk level bawah, mereka termasuk dalam jaringan terputus dimana kurir satu dengan lainnya tidak saling mengenal,” tegas AKBP Erick, Jumat (15/10/2021).
AKBP Erick menambahkan, untuk mengelabuhi petugas barang haram yang barasal dari Myanmar itu yang dikirim itu dibungkus dalam bentuk minuman kemasan teh.Sementara itu kedua tersangka mengaku baru pertama kali ini beroperasi dan karena faktor ekonomi. Mereka terancam hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. pay