• Pasang Iklan
Minggu, 3 Desember 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penjualan Burung Dilindungi dari Papua

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Oktober 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penjualan Burung Dilindungi dari Papua
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berkerjasama BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan satwa liar dilindungi yang dilakukan Mar (48) warga Perumahan Pesona Alam 1 Sidorejo Krian.

Berbagai jenis burung asal Papua tersebut berhasil disita di rumahnya antara lain berbagai jenis burung Cendrawasih, Nuri bayan, Betet kepala paruh besar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tersangka sudah 3 tahun melakukan penjualan satwa liar berbagai jenis burung yang dilindungi, diseputaran pulau Jawa.“Berbagai jenis burung liar yang dilindungi sengaja didatangkan oleh tersangka dari daerah Papua,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021).

Kapolresta membeber barang bukti burung liar dilindungi

Modus yang dilakukan oleh tersangka lanjut Kapolresta, yakni mendatangkan berbagai jenis burung langka dari Papua melalui kapal laut yang kemudian diambil oleh tersangka saat kapal bersandar di pelabuhan Pacitan.

Oleh tersangka burung dilindungi tersebut kemudian di-posting di media sosial yakni FB, Twitter untuk ditawarkan pada kolektor yang tertarik, dan apabila ada pembeli akan dikirimkan melalui ekspedisi. “Tersangka menjalankan bisnis yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini sudah tiga tahun lebih,” tambah Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pelaku perdagangan burung liar dilindungi saat dikeler

Kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi, Cenderawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta, kalau burung Nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta,” tandasnya. sp

Tags: Pelaku perdagangan burung liar dilindungiPolresta SidoarjoTangkap
Previous Post

Anggota DPR Rahmat Muhajirin Pimpin Istighosah DPC Partai Gerindra Sidoarjo Rayakan HUT Prabowo Subianto ke 70

Next Post

Menteri KKP Siapkan Anggaran Pengembangan Wisata Pulau Lusi Sidoarjo

Next Post
Menteri KKP Siapkan Anggaran Pengembangan Wisata Pulau Lusi Sidoarjo

Menteri KKP Siapkan Anggaran Pengembangan Wisata Pulau Lusi Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In