Zonajatim.com, Sidoarjo – Masa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan Bea Cukai Juanda untuk melaksanakan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara. Dalam kaitan ini Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penindakan atas barang-barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yakni Handphone Iphone sejumlah 84 pcs yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan barang penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000. Barang selundupan tersebut dihancurkan dengan cara di palu.
Bea Cukai Juanda juga memusnahkan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 batang yang berasal dari 451 penindakan (periode Bulan April s.d September 2021) atas barang kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 887.049.000. Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono mengatakan pada September dan Oktober 2019 di Bandara Juanda terdapat 10 kali penindakan atas 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan bea dan cukai yang melebihi batas ketentuan.”Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa iPhone yang tidak diberitahukan kepada petugas bea dan Cukai oleh penumpang tersebut sejumlah 84 unit senilai Rp 1,4 miliar. Karena melanggar ketentuan kepabeanan maka barang tersebut dimusnahkan,” kata Himawan, Kamis (18/11/2021).
Himawan mengatakan selain iPhone, pihaknya juga memusnahkan jutaan batang rokok atau Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Terhadap barang kiriman yang berisi Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam disaksikan oleh Perusahaan Jasa Titipan.”Kemudian atas Barang Kena Cukai ilegal tersebut dilakukan penindakan guna pengamanan dan proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelitian, pengirim barang dan alamatnya yang tercantum pada barang kiriman tidak dapat diketahui,” jelas Himawan.
Barang-barang hasil penindakan berupa Handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait. Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang telah disebutkan di atas, terdapat Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasi berupa dokumen dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan.
Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan barang ilegal tersebut. Sp