• Pasang Iklan
Rabu, 10 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
14 Desember 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Kanwil DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Sidoarjo
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Untuk kesekian kali, Kanwil DJP Jatim II menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak berinisial ATS dan BR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (9/12/2021).

Tersangka ATS selaku Direktur Utama PT JTI yang beralamat di Sidoarjo diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI,selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.


Dalam melakukan tindak pidana tersebut, tersangka ATS (laki-laki) dibantu oleh tersangka BR yang juga Direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT JTI yang disampaikan/diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.


Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.925.835.600,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah).Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021. Berikutnya, pada 17 November 2021 Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.Dengan demikian, dalam satu tahun ini sudah ada tiga kasus pidana pajak yang telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. “Kami mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” tegas Dudung, Selasa (14/12/2021).

Plt Kakanwil DJP Jatim II Dudung (tengah) saat beri keterangan pers


Sebagai tambahan informasi, Dudung Rudi Hendratna juga menyampaikan bahwa per 13 Desember 2021, dari total target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II sebesar Rp22,2 triliun telah terealisasi sebesar Rp19,6 triliun, atau sebesar 88,27% dari target. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47%. Capaian tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92%, perdagangan sebesar 17,28%, konstruksi sebesar 4,76%, administrasi pemerintah sebesar 4,16% dan sisanya dari beberapa sektor lainnya. sp 

Tags: dua tersangka penggelapan pajakKanwil DJP Jatim IISerahkan
Previous Post

Jelang Nataru, Polresta Sidoarjo Bagikan Masker Kepada Pengendara

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Covid-19 Anak 6 Sampai 11 Tahun

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Covid-19 Anak 6 Sampai 11 Tahun

Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Covid-19 Anak 6 Sampai 11 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In