• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret Balongbendo, Satu Buron

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 Desember 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Tangkap Pembobol Indomaret Balongbendo, Satu Buron
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan gerai Indomaret, di Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo, yang terjadi pada akhir November 2021.

Satu pelaku, berinisial LTT berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu lagi pelaku masih DPO. Saat ditangkap di tempat tinggalnya, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya melalui atap plafon gerai tersebut pada dini hari. Alatnya antara lain, palu, gergaji, gerenda, kabel rol dan karung. Ada juga handphone dan beberapa parfum, yang didapatkan pelaku dari dalam Indomaret. Untuk barang hasil curian lainnya tidak didapatkan petugas, karena sudah lebih dulu dijual dan terpakai oleh pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (15/12/2021), menyampaikan, pembobolan gerai Indomaret ini diketahui salah satu karyawan, yang kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang hilang. Kemudian, yang bersangkutan melapor ke Polsek Balongbendo. Hingga akhirnya tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku. Dan satu pelaku masih DPO.

“Dari keterangan pelaku LTT, ia pernah membobol gerai Indomaret di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat tanyai pelaku

Atas perbuatan kriminal yang dilakukan LTT, sesuai dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. sp

Tags: Kapolresta SidoarjoPelaku Bobol IndomaretTangkap
Previous Post

Pemkab Sidoarjo dan Kanwil DJBC Jatim I Musnahkan 8 Juta Rokok Ilegal

Next Post

Salah Sasaran, Pemuda Sukodono Jadi Korban Pengeroyokan

Next Post
Salah Sasaran, Pemuda Sukodono Jadi Korban Pengeroyokan

Salah Sasaran, Pemuda Sukodono Jadi Korban Pengeroyokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In