Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Reny Susetyo Wardhani diterima penuntut umum, pihak Kejari Sidoarjo melalui Kasi Pidum langsung mengeksekusi Reny Susetyo Wardhani ke Lapas Delta Sidoarjo, Jumat (17/12/2021).
Reny Susetyo Wardhani dinyatakan bersalah karena telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik tahun 2007 atas pelepasan lahan 20 hektare milik Puskopkar Jatim.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono SH, MH mengatakan eksekusi terhadap terpidana Reny Susetyo Wardhani dijalankan sesuai dengan petikan amar putusan MA yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. “Saudari Reny Susetyo Wardhani cukup kooperatif dan langsung datang ke kejaksaan untuk menandatangi kelengkapan administrasi untuk eksekusi, begitu kita periksa semua mulai cek kesehatan yang bersangkutan langsung kita bawa ke LP Delta Sidoarjo untuk menjalani masa tahanan selama 3 tahun,” terangnya.
Menurut Gatot Haryono selain Reny Susetyo Wardhani masih ada satu lagi terpidana yang harus menjalani penahanan yakni notaris Dyah Nuswantari sesuai putusan MA yakni 1 tahun enam bulan penjara. Namun karena yang bersangkutan masih sakit maka belum bisa dieksekusi. “Kita masih belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana Dyah karena masih dalam perawatan lantaran sakit,” jelas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono usai memimpin eksekusi terhadap Reny Susetyo Wardhani, Jumat (17/12/2021).
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) pada akhir Mei 2021 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Reny Susetyo Wardhani, terdakwa perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,” bunyi putusan yang dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.
Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.
Perlu diketahui, selain Renny Susetyo Wardhani yang notabenya Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE), perkara pemalsuan akta autentik pada 2007 silam untuk pelepasan hak objek lahan 20 hektare yang dilaporkan Puskopkar Jatim itu juga menyeret empat terdakwa lainnya.Yaitu Notaris Umi Chalsum, Henry J Gunawan (PT Gala Bumi Perkasa), Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari.
Tiga dari empat terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo. Hanya terdakwa Dyah Nuswatari divonis terbukti bersalah. Dyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis bebas para terdakwa tersebut, pihak JPU mengajukan kasasi. sp