Zonajatim.com, Blitar – Pengacara para Penggugat eks-Perkebunan Karangnongko siap menggugat Kanwil BPN Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena telah menerbitkan surat keputusan penetapan redistribusi tanah eks-Perkebunan Karangnongko kepada Hadi Sucipto dkk (758 KK) untuk 789 bidang yang cacat prosedur dan tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
H. Musnaam, SH, Mhum dan Drs Pujihandi, SH, MH selaku pengacara para penggugat eks-Perkebunan Karangnongko menjelaskan, surat keputusan tersebut cacat prosedur dan tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, karena mengabaikan putusan pengadilan yang telah memberikan tanah eks-Perkebunan Karangnongko kepada 154 orang Penggugat untuk hunian mereka masing-masing dan seluas garapan mereka masing-masing.
Mereka juga tidak memeriksa dengan cermat berkas-berkas pengajuan Hadi Sucipto dkk yang diduga banyak keterangan palsu seperti tidak menguasai lahan diterangkan menguasai lahan dan juga ditarik biaya pendaftaran.
Untuk itu, mereka sudah mengajukan surat keberatan kepada Kanwil BPN Jawa Timur dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI agar surat keputusan tersebut dievaluasi dan dibatalkan sebelum mereka gugat ke pengadilan tata usaha negara.
Mereka mengaku sangat menyesalkan sikap Bupati Blitar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar yang nekat mengusulkan redistribusi tanah eks-Perkebunan Karangnongko sekitar 103 ha kepada Hadi Sucipto dkk dan 90 untuk HGU kepada Kho Siang.
Begitu pula, mereka juga menyesalkan pembagian sertipikat tanah hasil redistribusi eks-Perkebunan Karangnongko dilakukan di Kantor Pemkab Blitar. “Banyak keterangan palsu dalam usulan Hadi Sucipto dkk. Jika polisi mengusut berkas usulan redistribusi tanah eks-Perkebunan Karangnongko dari Hadi Sucipto dkk, keterangan-keterangan palsu seperti penguasaan lahan akan ketahuan,” ujar H. Musnaam, SH, Mhum.
Mereka mengatakan, banyak kejanggalan usulan redistribusi tanah yang dilakukan Hadi Sucipto dkk. “Kami ada data, pendaftar redistribusi tanah ditariki biaya. Bahkan sebelum sertipikat keluar, banyak orang nagih bersama polisi ke rumah Hadi Sucipto. Anehnya setelah banyak orang ramai nagih ke Hadi Sucipto tiba-tiba, Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan redistribusi tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menerbitkan sertipikat tanah untuk sebagian dan dibagikan kepada pemohon redistribusi tanah,” ujar Musnaam, Rabu (12/1/2022).
Pujihandi menegaskan, surat keputusan BPN Jawa Timur tersebut bertentangan dengan Surat Kanwil BPN Jawa Timur Nomor: 1263/18-35/IX/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penyampaian Berita Acara Paparan kasus eks-Perkebunan Karangnongko yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan paparan kasus pada tanggal 14 September 2017 yang hasilnya dituangkan/disimpulkan dalam Berita Acara Permasalahan Permohonan Peralihan Penguasaan Tanah Perkebunan Hak Guna Usaha Nomor: 3 dan Nomor: 5/Modangan atas nama PT veteran Sri Drwi, terletak di, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Nomor: 18/BA/PPSKP/IX/2017 yang kesimpulannya adalah sebagai berikut: (1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), (2) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar agar melakukan penelitian lapang yaitu identifikasi dan inventarisasi terhadap pemenang perkara (Boiman dkk 154 orang) dan Penggarap berdasarkan SK 49/KA/1964 serta status quo dari orang-orang yang tidak kompeten, (3) Pemenang perkara Sdr. Boiman dkk 154 orang membuat pernyataan secara notariil hanya menuntut bagian tanah yang secara nyata dihuni/digarap masing-masing, (4) Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat (pihak Boiman dkk 154 orang).
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar selama ini tidak melaksanakan hasil paparan kasus eks-Perkebunan Karangnongko tersebut. Tanggal 18 Mei 2018, Para Penggugat kembali mengajukan permohonan sertipikat tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan mendapat jawaban dengan Surat Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: 456/39.3-800/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 menyebutkan, bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur sesuai dengan surat Nomor: 1263/18-35/IX/2017 tanggal 15 September 2017 telah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk mempedomani dan melaksanakan kesimpulan paparan dimaksud angka 3. Adapun yang dimaksud angka 3, bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan paparan kasus pada tanggal 14 September 2017 yang hasilnya dituangkan/disimpulkan dalam Berita Acara Permasalahan Permohonan Peralihan Penguasaan Tanah Perkebunan Hak Guna Usaha Nomor: 3 dan Nomor: 5/Modangan atas nama PT veteran Sri Drwi, terletak di Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Nomor: 18/BA/PPSKP/IX/2017 dengan kesimpulan di antaranya agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa para pejabat di Kabupaten Blitar lebih memilih tidak menghormati putusan pengadilan? Jika mereka mau menghormati putusan pengadilan, mestinya putusan pengadilan yang telah dieksekusi tersebut dilaksanakan dengan memproses penyertipikatan tanah 154 orang Penggugat,” ujar Pujihandi.
Ia menyesalkan sikap para pejabat di Kabupaten Blitar yang tidak menanggapi keberatan yang disampaikan Para Penggugat atas permohonan redistribusi tanah yang diajukan Hadi Sucipto dkk. “Kami berharap nanti hukum dan keadilan bisa membongkar tabir tersebut,” ujar Pujihandi, Rabu (12/1/2022).
Mengenai sertipikat tanah yang telah dibagikan kepada sebagian pemohon redistribusi tanah, Musnaam dan Pujiihandi mengatakan, berdasarkan pengalaman banyak sertipikat tanah yang dibatalkan pengadilan tata usaha negara, karena prosedurnya salah. “Banyak juga sertipikat tanah yang dinyatakan pengadillan tidak mempunyai kekuatan pembuktian, karena diperoleh dengan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Pujihandi.
Untuk itu, pihaknya akan menguji melalui saluran hukum yang ada untuk memperjuangkan keadilan bagi 154 Para Penggugat eks-Perkebunan Karangnongko. “Kami sudah baca sertipikat tanah yang sudah dibagikan dan ternyata dalam sertipikat itu tertulis tanah tersebut tidak boleh dialihkan dan digadaikan serta sewaktu-waktu dapat ditarik kembali,” ujar Musnaam.
Ia katakan, nanti pemilik sertipikat tanah tersebut pasti akan bentrok dengan para penggugat yang menguasai tanah berdasarkan eksekusi putusan pengadilan, karena pengukuran tanah tersebut dilakukan para preman yang dikawal polisi dan tidak melibatkan para penggugat yang menguasai tanah. “Dari situ nanti akan banyak gugatan hukum yang masuk ke pengadilan,” ujar Musnaam. Ini semua terjadi akibat kegiatan redistribusi yang dilakukan dengan tidak menghormati putusan pengadilan. bl-01