Zonajatim.com, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (27/1/2022) terkait Permasalahan PSU Pondok Benowo Indah.
Aning Rahmawati, wakil ketua komisi C mengatakan bahwa hearing kali ini menunjukkan titik terang, bahwa menurut aturan perda maupun perwali mengenai masalah PSU di Pondok Benowo Indah, yang menyatakan kalau pengembangnya sudah tidak ada/ tidak diketahui keberadaannya maka masalah PSU itu bisa diserahkan oleh warga.”Dan dari pihak Cipta Karya sudah menyiapkan dokumennya, walaupun masih menyisakan 3 Persil, tetapi hal itu tidak berpengaruh terhadap perundang undangan ya. Sehingga warga mewakili developer, dapat menyerahkan kepada Pemkot dalam hal ini di wakili oleh Cipta Karya.Untuk penyerahan itu membutuhkan waktu tidak terlalu lama sekitar 14 hari, atau bulan depan Minggu ke 2 sudah bisa diserahkan”, kata Aning di ruang kerjanya.