• Pasang Iklan
Selasa, 9 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Korupsi Pungli PTSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Masuk Tahanan Kejaksaan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
31 Januari 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Korupsi Pungli PTSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Masuk Tahanan Kejaksaan
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Terbukti korupsi uang pungli pengurusan sertifikat tanah (PTSL) Kejari Sidoarjo menjebloskan Kades, Sukolegok, Sukodono, Rokhayani ke tahanan, Senin (31/1/2022) setelah minggu lalu ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Rokhayani langsung dijebloskan ke penjara Kejati Jatim.

Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH. MH, di damping Kasi Pidsus, Lingga Nuarie mengatakan penyidik Kejari Sidoarjo telah memanggil tersangka perihal kasus Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.“Pada pemanggilan pertama tersangka tidak hadir dan pada pemanggilan ke dua hari ini yang bersangkutan hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik berpendapat bahwa tidak ada pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan KUHP pasal yang disangkakan pada tersangka bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan alasan kedua pertimbangan untuk penegakan hukum,” tegas Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Sejak pagi tersangka sudah hadir di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memenuhi panggilan dengan didampingi oleh pengacara Sholeh. Petugas pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Rokhayani.“Langsung kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Aditya Rakatama, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan sesuai hak-haknya sebagai tersangka. Dan juga mempertimbangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Tersangka Rokhayani dititipkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Rutan Kejati Jatim. Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002. Setelah menahan tersangka Rokhayani, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk sejumlah perangkat dan kasun. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka perkara Pungli PTSL di Desa Sukolegok akan bertambah. Sp

Tags: Ditahan Kejari SidoarjoKades SukolegokKorupsi PTSL
Previous Post

HUT Sidoarjo ke-163, Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Raih Vaccine Heroes

Next Post

H Subandi Wajibkan Kader PKB Sidoarjo Berkhidmat dengan NU

Next Post
H Subandi Wajibkan Kader PKB Sidoarjo Berkhidmat dengan NU

H Subandi Wajibkan Kader PKB Sidoarjo Berkhidmat dengan NU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In