• Pasang Iklan
Selasa, 9 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Buat Beli Narkoba Residivis Curi Sepeda Pancal

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
3 Februari 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Buat Beli Narkoba Residivis Curi Sepeda Pancal
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda kayuh, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Mereka adalah MKB, berperan mengambil langsung sepeda milik korban yang ada di teras rumah. HBI, turut serta melakukan pencurian dengan memantau situasi sekitar TKP. Pelaku berikutnya adalah N, asal Sampang, berperan sebagai penadah untuk kemudian dijual kembali.

Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022), bahwa unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda kayuh, yakni MKB, HBI dan N ditangkap di Sampang.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. MKB mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak lima kali, yaitu Sidoarjo tiga kali terakhir korbannya adalah warga Anggaswangi, Sukodono, lalu dua kali di Surabaya. “MKB sendiri pernah di hukum penjara dua kali (tahun 2016 dan 2019). Pada tahun 2016 di Lapas Sidoarjo selama satu tahun dua bulan terkait perkara pencurian sepeda, dan tahun 2019 di Lapas Medaeng selama dua tahun terkait perkara narkoba. Tujuan mencuri uangnya dipakai beli narkoba,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Sedangkan tersangka N, mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sepeda diduga hasil pencurian sebanyak delapan unit. Dari pengakuannya, sepeda yang dibelinya dijual lagi, guna memperolah keuntungan di setiap transaksi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka. Antara lain MKB dan HBI dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 Tahun. Serta Tersangka N melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun. sp

Tags: BekukPolresta SidoarjoResidivis
Previous Post

Bapak Rantai dan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Next Post

Ketua DPD RI LaNyalla Hadiri Dzikir Manaqib di Ponpes Al-Qodiri Jember

Next Post
Ketua DPD RI LaNyalla Hadiri Dzikir Manaqib di Ponpes Al-Qodiri Jember

Ketua DPD RI LaNyalla Hadiri Dzikir Manaqib di Ponpes Al-Qodiri Jember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In