• Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

PKL Digusur, Arus Kendaraan di Taman Pinang Lancar

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
11 Februari 2022
in Daerah
0
PKL Digusur, Arus Kendaraan di Taman Pinang Lancar
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus merealisasikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Taman Pinang. Selain melakukan penertiban pedagang yang menggelar lapak di tepi jalan, Pemkab juga akan segera menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang.

Upaya penertiban di Jalan tersebut, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya pengendara yang mengeluh dengan keberadaan pedagang kali lima (PKL) yang menyebabkan kemacetan.

Pasca penertiban kemarin, arus Jalan Taman Pinang terlihat lancar. Bersih dari para pedagang kaki lima yang biasanya berjualan disepanjang jalan itu.Kepala Bidang Ketentraman dan Kerteriban Umum Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan puluhan petugas Sat Pol PP.

Sejak pagi puluhan petugas Sat Pol PP sudah berjaga di depan pintu masuk Perumahan Taman Pinang Indah. Saat ini penjagaan dilakukan mulai pagi sampai malam. Tampak mobil patroli keliling menyisir sepanjang jalan yang menghubungkan ke arah Desa Tenggulunan itu.

“Usai penertiban kemarin sekarang dijaga ketat. Mulai pagi sampai malam kita tempatkan petugas. Mobil patroli juga sudah standby,” ujar Yani dilokasi Jalan Taman Pinang, Jumat (11/2/2022).

Yani memastikan selama hari kerja Jalan Pinang harus steril dari PKL. Penjagaan akan terus dilakukan Pol PP karena penataan taman disepanjang jalan itu akan dilakukan. Bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dibawa ke kantor Sat Pol PP.

Tindakan tegas itu dilakukan karena Jalan Taman Pinang merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan.”Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban umum,” tegas Yani.

“Banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL disepanjang jalan taman pinang yang membuat arus lalu lintas macet,” pungkasnya. Sp

Tags: Gusur PKLPemkab SidoarjoTaman Pinang
Previous Post

Rentan Terpapar Covid-19, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Vaksinasi Booster Lansia

Next Post

Alihkan Sepihak Rumah Kreditur, BTN Sidoarjo Diancam Digugat

Next Post
Alihkan Sepihak Rumah Kreditur, BTN Sidoarjo Diancam Digugat

Alihkan Sepihak Rumah Kreditur, BTN Sidoarjo Diancam Digugat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In