• Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

Kawal Hak Pekerja, LaNyalla Minta Revisi JHT Tak Sekadar Lip Service

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
23 Februari 2022
in Nasional
0
Kawal Hak Pekerja, LaNyalla Minta Revisi JHT Tak Sekadar Lip Service
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta agar revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Namun benar-benar berpihak pada kaum pekerja.

Permintaan itu menanggapi perintah Presiden Joko Widodo kepada Menaker agar merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT.”Saya kira perintah Presiden itu cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu implementasinya. Yang terpenting revisi aturan JHT ini mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT,” papar LaNyalla, Rabu (23/2/2022).

Dilanjutkannya, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan danmendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat. “Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh karena memang itu uang mereka. Para pekerja ini memiliki beban setiap bulannya berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT. Ini perlu ditegaskan karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja,” kata dia.

Diketahui iuran JHT sebesar 5,7% per bulan. Sebanyak 3,7% dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU. LaNyalla menegaskan akan terus mengawal revisi dari Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat. “Jangan sampai mereka kesulitan dalammenggunakan uang tabungannya sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta proses pencairan Jaminan Hari Tua yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah. Sp

Tags: JHTKetua DPD RILaNyalla
Previous Post

Ini Yang Dilakukan Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin Bantu Pengrajin Tempe Berjualan Lagi

Next Post

Jalin Sinergi, Kakanwil DJP Jatim II Kunjungi Kejari dan Polresta Sidoarjo

Next Post
Jalin Sinergi, Kakanwil DJP Jatim II Kunjungi Kejari dan Polresta Sidoarjo

Jalin Sinergi, Kakanwil DJP Jatim II Kunjungi Kejari dan Polresta Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In