Zonajatim.com, Surabaya – Kali agenda pemeriksan 2 (dua) saksi , yakni Endry Sutjiawan dan Widyanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dan Wiwid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pada sidang lanjutan Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama), yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/3/2022).
Nah, setelah Hakim Ketua Yoes membuka sidang dan terbuka untuk langsung memberikan kesempatan pada JPU Furqon untuk bertanya pada saksi Endry, dengan menanyakan siapa yang menawarkan produk dari PT Milleniun Dana Sekuritas itu ?”Awalnya saya ditawari marketing PT Millenium pada Mei 2015 lalu. Mereka yang menawari adalah Iko (Kacab), Wiwik dan Iin (marketing), dengan menawari deposito dengan bunga 11 persen per tahun,” jawab Endry.
Marketing PT Millenium berusaha meyakinkan mengatakan Endry (korban), bahwa perusahaannnya besar dan bisa dipercaya dan tidak kena pajak, serta terdaftar dalam OJK. Beberapa kali Endry didatangi oleh marketing, akhirnya Endry percaya dan menyetorkan sejumlah uang secara transfer lewat bank pada PT Berkat Bumi Citra (BBC).”Kali pertama mama saya setor uang Rp 335 juta, lalu saya Rp 500 juta dan setor lagi Rp 600 juta. Jadi total uang yang sudah disetor sebesar Rp 2,413 miliar,” ujar Endry.
Penyetoran dana dua kali Endry melakukan, karena mendapatkan keuntungan atau bunga , sesuai yang dijanjikan oleh marketing perusahaan.
Namun begitu, sejak Agustus hingga September 2016, saksi korban sudah tidak berharap lagi mendapatkan bunga atau keuntungan dari investasi yang ditanamkan.”(Tampaknya) mereka hanya janji-janji dan terakhir disodori akta dari PT Bumi Citra Pratama untuk mengganti (kerugian) berupa tanah dan gudang di Cikande pada 2017.
Kini giliran kedua, saksi Widyanto diperiksa dan ditanya oleh JPU Wiwid, apakah pernah mengecek PT Millenium itu terdaftar dalam OJK atau tidak. Namun, Endry tidak pernah mengecek dan marketing perusahaan tersebut selalu menyebutkan, bahwa PT nya besar dan asetnya banyak.
Tibalah, giliran, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah menandatangai perjanjian ?”Saya tanda tangani perjanjian,” jawab saksi singkat.Lagi-lagi, Supriyadi dan Ahmad Imam SH bertanya, apakah saksi mengetahui adanya PT BBC pailit dan PKPU pada 2017 ?”Tagihan saya ditagihkan lewat sales Wewe dan Iik,” jawab saksi Widyanto.
Seusai pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi lainnya pada Selasa (22/3/2022) besok.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH dan Ahmad Imam Santoso SH mengatakan, dari sidang tadi keterangan kedua saksi itu sudah dibuktikan, bahwa ada produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama, ada bilyet dan ada perjanjian penempatan dana. “Jadi, menurut hasil persidangan tadi, perjanjiannya keperdataan.(Sebenarnya) perkara ini adalah perkara keperdataan,” cetus Supriyadi SH.