• Pasang Iklan
Senin, 8 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dua Saksi Diperiksa, Ada Perjanjiannya, Perkara Keperdataan Menguat

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
21 Maret 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Dua Saksi Diperiksa, Ada Perjanjiannya, Perkara Keperdataan Menguat
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Kali agenda pemeriksan 2 (dua) saksi , yakni Endry Sutjiawan dan Widyanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dan Wiwid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada sidang lanjutan Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama), yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/3/2022).

Nah, setelah Hakim Ketua Yoes membuka sidang dan terbuka untuk langsung memberikan kesempatan pada JPU Furqon untuk bertanya pada saksi Endry, dengan menanyakan siapa yang menawarkan produk dari PT Milleniun Dana Sekuritas itu ?”Awalnya saya ditawari marketing PT Millenium pada Mei 2015 lalu. Mereka yang menawari adalah Iko (Kacab), Wiwik dan Iin (marketing), dengan menawari deposito dengan bunga 11 persen per tahun,” jawab Endry.

Marketing PT Millenium berusaha meyakinkan mengatakan Endry (korban), bahwa perusahaannnya besar dan bisa dipercaya dan tidak kena pajak, serta terdaftar dalam OJK. Beberapa kali Endry didatangi oleh marketing, akhirnya Endry percaya dan menyetorkan sejumlah uang secara transfer lewat bank pada PT Berkat Bumi Citra (BBC).”Kali pertama mama saya setor uang Rp 335 juta, lalu saya Rp 500 juta dan setor lagi Rp 600 juta. Jadi total uang yang sudah disetor sebesar Rp 2,413 miliar,” ujar Endry.

Penyetoran dana dua kali Endry melakukan, karena mendapatkan keuntungan atau bunga , sesuai yang dijanjikan oleh marketing perusahaan.

Namun begitu, sejak Agustus hingga September 2016, saksi korban sudah tidak berharap lagi mendapatkan bunga atau keuntungan dari investasi yang ditanamkan.”(Tampaknya) mereka hanya janji-janji dan terakhir disodori akta dari PT Bumi Citra Pratama untuk mengganti (kerugian) berupa tanah dan gudang di Cikande pada 2017.

Kini giliran kedua, saksi Widyanto diperiksa dan ditanya oleh JPU Wiwid, apakah pernah mengecek PT Millenium itu terdaftar dalam OJK atau tidak. Namun, Endry tidak pernah mengecek dan marketing perusahaan tersebut selalu menyebutkan, bahwa PT nya besar dan asetnya banyak.

Tibalah, giliran, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah menandatangai perjanjian ?”Saya tanda tangani perjanjian,” jawab saksi singkat.Lagi-lagi, Supriyadi dan Ahmad Imam SH bertanya, apakah saksi mengetahui adanya PT BBC pailit dan PKPU pada 2017 ?”Tagihan saya ditagihkan lewat sales Wewe dan Iik,” jawab saksi Widyanto.

Seusai pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi lainnya pada Selasa (22/3/2022) besok.

Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH dan Ahmad Imam Santoso SH mengatakan, dari sidang tadi keterangan kedua saksi itu sudah dibuktikan, bahwa ada produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama, ada bilyet dan ada perjanjian penempatan dana. “Jadi, menurut hasil persidangan tadi, perjanjiannya keperdataan.(Sebenarnya) perkara ini adalah perkara keperdataan,” cetus Supriyadi SH.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat. Tetapi, sejak September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar. Sp
Tags: PerdataSidang PNSurabaya
Previous Post

DPD Siap Hadang Penundaan Pemilu, LaNyalla: Tak Ada Urusan dengan Oligarki

Next Post

Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

Next Post
Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In