Zonajatim.com, Surabaya – Makin menarik persidangan lanjutan Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama).Kali ini agendanya adalah pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang diihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Adapun ketiga saksi itu adalah Andi, Tris Sutedjo, dan Johana yang diperiksa secara bergiliran , satu per satu yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/3/2022).
Giliran pertama diperiksa adalah Andi yang ditanya oleh JPU Furqon SH mengenai penawaran investasi dari PT Millenium kepada saudara saksi.”(Awalnya) Saya ditawari investasi di PT Millenium pada Agustus 2015 di kantor PT Millenium di Jl Mayjend Sungkono. Seingat saya, ditawari oleh Rudi Hadi Candra, Direktur PT Bumi Berkat Citra/BBC (kini sudah meninggal dunia), dengan bunga 11 persen,” jawab Andi.
Tidak berselang lama, saksi Andi menyetorkan uang dengan cara mentransfer sebesar Rp 5 miliar ke rekening PT BBC.
Sebagaimana kata Rudi, bahwa PT BBC adalah satu Grup dengan Millenium. Andi mengakui, dia telah mendapatkan bunga atau keuntungan per bulan, tanpa dipotong PPh (pajak). Namun, belakangan diketahui bahwa perusahaan mengalami gagal bayar dan Andi tidak mendapatkan bunga atau keuntungan lagi sejak tahun 2016.
Kini, giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH, Welfred SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah sudah mendapatkan keuntungan ?Andi menjawab dengan tegas, bahwa dia sudah dapat keuntungan dari investasi yang ditanamnya. “(Bahkan) Saya mendapatkan keuntungan Rp 148 juta. Saya tanda tangan roll-over. PPJB sudah siap dan tinggal tanda tangan. Namun, setelah 2 tahun, tanah dan gudangnya belum diserahkan,” jawabnya.
Kembali Supriyadi SH bertanya pada saksi, jika PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi bersedia dan mau menerimanya ?”Ya, saya mau menerima AJB itu, karena bisa jual nantinya,” jawab saksi Andi singkat.Ketika JPU Wiwid SH bertanya pada saksi Andi, apakah pernah mengecek legalitas perusahaan ?”Saya tidak mengecek legalitas perusahaan tersebut dan telanjur percaya saja,” jawab Andi.
Sementara itu, saksi Tris Sutedjo diperiksa dan memberikan keterangan di persidangan. Tris bergabung dan menaruh investasi, berupa uang miliknya di PT Mellenium pada April 2015. Dia setorkan uangnya, setelah ketemu Albert (marketing PT Millenium) di kantornya.”(Sejujurnya) Saya tertarik investasi, karena perkataan Albert (marketing) yang menerangkan, bahwa perusahaannya gedhe, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak),” kata saksi.
Dijelaskan saksi Tris, mulanya setor Rp 250 juta. Lalu suaminya, juga setor Rp 500 juta. Dalam perjalanannya, pada September macet dan tidak menerima keuntungan lagi. Saksi Tris mengakui, dia sempat mendapatkan bunga atau keuntungan Rp 4 juta per bulan. Begitu mengetahui pembayaran bunga macet, Albert menenangkan saksi Tris dan akan menguruskab untuk pengembalian uangnya.
Ketika Supriyadi SH bertanya pada saksi Tris, kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi mau menerimanya ?”Dikompensasi dengan PPJB dan ditingkatkan jadi AJB, saya mau Pak, (menerimanya),” jawab saksi Tris singkat.Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes menegaskab, sidang akan dilanjutkan Selasa (29/3/2022) masih pemeriksaan saksi saksi dari Jaksa.
Seusai sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH mengungkapkan, Albert akan hadir sebagai saksi dalam persidangan nantinya. ” Semua jelas dalam klausul (perjanjian), termasuk kalau terjadi gagal bayar, semuanya penyelesaian akan diselesaikan di Arbitrase Pasar Modal,” kata Supriyadi SH didampingi Welfred SH dan Ahmad Imam Santoso SH.
Supriyadi SH menjelaskan , pihaknya berusaha mencari solusi dalam perkara ini, supaya proses penyelesaiannya tuntas. “(Prosedurnya) Habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada, buktinya ada sertifikat dan ada proses pembangunan pada 2019. Habis itu kena Covid-19,” katanya.
Kalau mau cerdas, lanjut Supriyadi SH, pegang dulu tanahnya.” Kan pasti dibangun tanahnya. Kita tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Nantinya, tanahnya bisa atas nama para saksi. Transaksinya sempurna. Kita coba selesaikan, supaya tuntas, ” imbuhnya.
Masih kata Supriyad SH, kalau dipidana ,orangnya masuk penjara. ” Apakah uangnya kembali, kan tidak. Daripada TPPU dirampas untuk negara,” cetusnya.Dalam persidangan tadi, ketiga saksi korban mengakui, bahwa sudah menerima keuntungan berkali kali. “Ada korban yang sudah dapat keuntungan Rp 600 juta. Jadi, ini perkara perdata murni,” ungkap Supriyadi SH. Sb