Zonajatim.com, Sidoarjo – Kecewa dengan kinerja Kejari Sidoarjo, karena tidak cepat melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), puluhan warga Desa Tambakoso Kec Waru yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Hukum, bersama Miftakhul Roiyan, korban keadilan kasus mafia tanah di Tambakoso, Waru, Sidoarjo, melakukan aksi demo menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (13/4/2022).
Didampingi Rusman Hidayat, SH, salah satu advokat, kuasa hukum dari keluarga Miftakhul Roiyan, mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor dari putusan kasasi terpidana Agung Wibowo, segera menyerahkan tiga sertifikat kepada pemilik awal, Miftakhul Roiyan Cs sesuai putusan Mahkamah Agung No. 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Dikomandoi Roiyan, mereka menggelar spanduk dan tulisan mengecam Kejari Sidoarjo yang belum berani melaksanakan eksekusi untuk menyerahkan tidak sertifikat HGB No. 413, 414 dan 415 atas nama PT Kejayan Mas, yang semula Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 931 seluas 57.741 M2 atas nama Miftakhul Roiyan, SHM No. 657 luas 36.659 M2 anas nama Elok Wahiba dan SHM No. 656 luas 4.033 atas nama Elok Wahiba. Bunyi spanduk yang digeber: “Bu Kajati, tolong kembalikan Hak Kami!!”, “Agung Wibowo sudah divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat kami!”, “Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah.” Dan “Pak Jaksa, Anda Eksekutor, Segera Laksanakan Putusan Mahkmah Agung.”
“Kami warga Tambakoso, Waru mencari keadilan. Kami sudah menjadi korban Mafia Tanah yang sewenang-wenang merekayasa dan memanipulasi. Pak Kajari, pak Jaksa dengar suara rakyat kecil yang teraniaya oleh hukum, terpidana Agung Wibowo sudah divonis oleh Mahkamah Agung. Tolong kembalikan sertifikat kami,” ungkap Miftakhul Roiyan.
Selanjutnya tiga wakil dari pendemo, termasuk Rusman dan Roiyan melakukan pertemuan dengan pejabat Kejari Sidoarjo, di antaranya JPU Budi, Kasi Pidum Gatot Haryono, SH, MH dan beberapa jaksa senior.Usai pertemuan, M Roiyan mengatakan pihak Kejari berjanji segera memberikan sertifikat miliknya sesuai dengan putusan MA. “Kami ingin secepatnya sertifikat tanah dikembalikan oleh jaksa, tidak pakai lama kalau bisa dalam waktu 24 jam,” ujar Roiyan didampingi Rusman Hidayat SH.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, SH, MH, menyatakan segera berkordinasi dengan adanya pengaduan melalui penyampaian aspirasi di depan umum. Intinya, tentu dikembalikan kepada proporsi hukum yang ada.“Kami akan segera kordinasi dengan jaksa dan pihak yang secara teknis memahami dan mempelajari berkas dari kasus di Tambakoso, karena bukan hanya pidana yang telah diputus di kasasi oleh Mahkamah Agung, dari perkara perdata dan TUN,” jelas Aditya.
Setelah menggelar unjuk rasa di Kejari Sidoarjo, mereka beralih ke Kejati Jatim dengan tujuan sama. sp