Zonajatim.com, Surabaya – Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya, Baktiono mengatakan 17 Rumah Sakit yang menolak dengan BPJS Kesehatan kini telah berkomitmen bergabung dengan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Senin (11/4/2022) sudah diundangkan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, beberapa alasan diutarakan oleh beberapa Rumah Sakit yang hadir dalam rapat tersebut, karena pihak BPJS Kesehatan tidak diundang sebelumnya maka hari ini kita undang kembali.
“Sebanyak 17 rumah sakit yang menolak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rabu (13/4/2022), kita undang lagi, dan akhirnya ada komitmen dari mereka untuk menjalin kerja sama dengan BPJS,”ujar Ketua Pansus LKPJ Wali Kota 2011, Baktiono.
Baktiono mengatakan dari 17 rumah sakit yang melarang hanya ada delapan rumah sakit yang berstatus rumah sakit umum dan sisanya rumah sakit khusus yang menangani masalah vertikal seperti RSIA yang utama untuk program bayi tabung.
Kini misi dari Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi untuk warga Surabaya berobat dengan hanya menunjukan KTP saja sedikit terhambat dengan dua rumah sakit yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan alasan internal.“Yakni RS Mitra Keluarga dan RS Nasional Hospital.Keduanya menolak dengan berbagai alasan internal. Padahal kedua rumah sakit ini sudah terakreditasi dan memenuhi syarat untuk menghadapi BPJS Kesehatan,” ucap Baktiono.
Lebih lanjut Baktiono mengatakan Pansus memberikan batas waktu untuk kedua rumah sakit tersebut untuk segera menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum melakukan kerja sama, artinya rumah sakit tersbut hanya mencari keuntungan saja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy MO Roeroe menjelaskan jika ada rumah sakit yang ingin dilihat oleh BPJS Kesehatan akan melalui proses yang ditentukan. Proses ini untuk memastikan rumah sakit yang ingin memastikan bisa memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).“Ini untuk memastikan fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS yang akan melayani peserta JKN adalah benar-benar faskes yang bermutu,” ujar Betsy MO Roeroe.
Untuk masalah yang dialami oleh RS Mitra Keluarga dan RS Nasional, Betsy menegaskan, tidak bisa mengintervensi kedua rumah sakit tersebut.“Di Kami sepanjang berkasnya lengkap dan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 71/2013 yang berlaku pasti kita akan proses,” pungkasnya. Nar