• Pasang Iklan
Minggu, 15 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Amankan 27,5 Kilogram Bahan Peledak Mercon

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 April 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Amankan 27,5 Kilogram Bahan Peledak Mercon
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 27,5 kilogram bahan peledak (obat mercon), yang siap dipasarkan melalui toko online dari tersangka RM.

Pengungkapan perdagangan bahan peledak mercon tersebut, bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli. Dengan cara melakukan cash on delivery di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Setelah RM, 25 tahun, asal Bangkalan, datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkusnya.

“Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusump Wahyu Bintoro, Senin (25/4/2022).

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.

Antaraa lain barang bukti yang diamankan polisi, 53 Bungkus Plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang; 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 Buah sendok plastik, 1 Botol, Uang tunai Rp 3.000.000,- sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online. “Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro tanyai pembuat mercon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya. sp

Tags: Bahan peledakBekuk Pembuat merconPolresta Sidoarjo
Previous Post

Jelang Idul Fitri, Wabup Subandi Sidak Mamin Empat Supermarket

Next Post

Amankan Perjalanan Mudik, Sopir Bus Terminal Purabaya Tes Urine

Next Post
Amankan Perjalanan Mudik, Sopir Bus Terminal Purabaya Tes Urine

Amankan Perjalanan Mudik, Sopir Bus Terminal Purabaya Tes Urine

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In