Zonajatim.com, Sidoarjo – Berdalih kepepet ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar sekolah, seorang ibu kandung di Sidoarjo tega menjual anak gadisnya sendiri yang masih sekolah SMP melalui prostitusi online.
Pelaku adalah Ny E (35), janda asal Kabupaten Sidoarjo itu hanya bisa tertunduk saat diinterogasi polisi. Ny E sebelumnya terjaring operasi pekat Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo karena kedapatan menjual anak kandungnya sendiri kepada lelaki hidung belang via WA.
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui jika korban yang masih di bawah umur dipaksa melayani pria hidung belang hingga 4 kali dalam seminggu dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. “Saya terpaksa menjual anak karena saya janda, sehingga tidak ada kepala keluarga yang menghidupi,” kata Ny E kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).
![](https://zonajatim.com/wp-content/uploads/2022/06/IMG_20220603_130817-1024x768.jpg)
Dihadapan kapolresta, pelaku mengaku menyesal telah menjualdirikan anak gadisnya yang masih sekolah kepada lelaki lain. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang hasil transaksi prostitusi itu digunakan untuk membayar biaya sekolah korban.
Ny E juga menyuruh Melati, 15, nama samaran anak kandungnya, untuk suntik KB agar tidak hamil. Pada saat melakukan suntik KB tiga bulan sekali, Ny E mengaku anaknya tersebut sudah berusia 23 tahun. Padahal anaknya masih di bawah umur, sekarang masih berumur 15 tahun.
Polisi menangkap pelaku, setelah dilakukan penggrebekan di kamar kos korban yang saat itu sedang melayani lelaki hidung belang. Kepala penyidik, korban mengaku mendapat uang dari lelaki hidung belang dan langsung diserahkan ke ibu kandungnya yang ada di kamar kos sebelah.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk menawarkan korban dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan korban.“Jadi ibu kandung ini tega menjual anaknya sejak Februari 2022,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur ini terus dikembangkan penyidik. Penyidik masih mengusut siapa pria hidung belang yang menggunakan korban untuk melampiaskan kebutuhan biologis sesaatnya.“Akibat perbuatannya, tersangka E dijerat pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp200 juta,” tegas Kapolresta. sp