Zonajatim.com, Sidoarjo – Mengejar sisa waktu yang kurang 10 hari lagi, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, terus gencar menghimbau masyarakat wajib pajak untuk bisa memanfaatkan sisa waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela ini melalui pengungkapan harta itu, akan berakhir sepuluh hari lagi, yakni 30 Juni 2022 mendatang.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terus mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan PPS. Salah satunya juga menyasar praktisi hukum di Sidoarjo.
Kanwil DJP Jatim II ikut mensosialisasikan PPS kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya Raya di Kantor Kanwil DJP Jatim II di Sidoarjo. Kegiatan itu diikuti 50 advokat secara langsung dan zoom meeting, Senin(20/6/2022).
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin berharap para anggota peradi ikut mengedukasi masyarakat terkait kewajibannya dalam hal pajak.Bisa menyebarkan dan mengedukasi juga kepada kliennya masing-masing,” katanya.
Vita mengakui, para advokat memang fokus pada masalah hukum. Tapi mereka tentunya juga sering bersinggungan dengan para klien yang memiliki latar belakang beragam. Mulai dari masyarakat umum, pejabat, hingga pebisnis sukses.
Karena itu, para advokat juga memiliki kesempatan untuk turut menyalurkan informasi pajak kepada para klien masing-masing. Mengingat PPS juga tinggal menghitung hari.
Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya Abdul Salam mengungkapkan, pihaknya ikut mendukung terkait pengelolaan program pajak itu. “Saling bahu membahu demi kemajuan Indonesia,” katanya.