Zonajatim.com, Surabaya – Laporan dugaan penyekapan terhadap Edi Setiawan oleh PT Meratus Line mendapat tanggapan dari manajemen PT Meratus Line.
Dalam surat pernyataan resmi Meratus di Surabaya,11 Juli 2022 perihal klarifikasi pemberitaan penyekapan terhadap karyawan bernama inisial ED, bahwa PT Meratus menghormati hak setiap individu untuk membuat laporan kepolisian.
Namun perlu kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:1. Bahwa tidak benar telah dilakukan penyekapan terhadap Sdr. ED di kantor PT. Meratus Line.2. Sdr. ED merupakan karyawan outsourcing PT. Meratus Line dan mempunyai kebebasan akses keluar masuk di kantor Meratus.3. PT. Meratus Line tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi yang terkait dengan Sdr ED.4. Saat ini Sdr. ED telah dilaporkan oleh PT. Meratus Line ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Saat ini, perkara di Polda Jatim sudah memasuki tahap penyidikan. PT. Meratus Line akan tetap menghormati semua prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu informasinya Edi Setiawan hari Selasa (12/7/2022) diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.
Sebelumnya Mlati Muryani (38) yang istri Edi Setiawan meminta keadilan kepada Polda Jawa Timur atas dugaan penyekapan suaminya.
Kasus ini berawal dari tindakan penyekapan terhadap suami Mlati, yakni Edi Setiawan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Meratus Line, Slamet Raharjo pada tanggal 4-7 Februari 2022 lalu. Penyekapan diduga dilakukan di kantor Meratus Line, Jalan Alun-alun Tanjung Priok nomor 27 Surabaya.
Atas peristiwa ini, Mlati Muryati melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 dengan nomor LP/B/055/II/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Terlapor adalah Slamet Raharjo. Sb