• Pasang Iklan
Rabu, 27 September 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pembunuh Wanita di Sugihwaras Dibekuk di Yogyakarta

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
23 Juli 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Pembunuh Wanita di Sugihwaras Dibekuk di Yogyakarta
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Berakhir sudah pelarian AJ, suami siri korban YT, yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, 18 Juli 2022 pagi.

Korban meninggal dunia karena dibunuh suami sirinya AJ, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 7 malam. Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya, karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Setelah perbuatan tersebut, pelaku AJ mengambil handphone dan kartu ATM milik korban untuk dibawanya kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya. Polisi pun berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motornya, handphone korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.

“Pelaku pembunuhan di Sugihwaras Candi adalah suami siri korban. Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat 22 Juli 2022 dini hari,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. sp
Tags: DibekukPembunuhWanita Sugihwaras
Previous Post

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62, Kapolres Batu Memberi Kejutan Kejari

Next Post

Nelayan Jatim Serukan Dukungan untuk Erick Thohir Pimpin Indonesia

Next Post
Nelayan Jatim Serukan Dukungan untuk Erick Thohir Pimpin Indonesia

Nelayan Jatim Serukan Dukungan untuk Erick Thohir Pimpin Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In