Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang kasus dugaan korupsi pada Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya yang melibatkan Staf Operasional Kredit, Andrianto, SE.M.Ak , sebagai terdakwa sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sejak Selasa, 20 September 2022 kemarin, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Selanjutnya sidang kedua pada hari Selasa (4/10/2022), Tim Penasehat Hukum Terdakwa Adrianto SE M.Ak yang dipimpin oleh Advokat Senior, Masbuhin SH MH mendapatkan giliran untuk menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam nota keberatan atau eksepsinya.
Masbuhin SH membacakan surat tanggapan dalam nota keberatan (eksepsinya) dengan menguraikan alasan hukum , kalau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bernomor : PDS-11/M.5.10/Ft.1/07/2022, tanggal 6 September 2022 tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam pembacaan eksepsina tersebut, Masbuhin SH menyampaikan lima point surat dakwaan yang isinya manipulative dan penuh kejanggalan. Tim Penasehat Hukum terdakwa I Andrianto SE M.Ak setelah meneliti seluruh isi dalam berkas perkara atas nama terdakwa I Andrianto SE M.Ak, di dalam proses penyidikan dan persidangan kasus ini, maka terdapat fakta-fakta hukum yang janggal, seperti :
(1) Tim Penasehat Hukum terdakwa I Andrianto SE M.Ak telah menemukan fakta hukum, ternyata pada saat sidang pertama pada hari Selasa, 20 September 2022, dalam acara sidang pembacaan surat dakwaan, yang hadir dan bertindak sebagai Penuntut Umum serta yang membacakan surat dakwaan bernomor Register perkara : PDS-11/M.5.10/Ft.1/07/2022 adalah Jaksa Penuntut Umum Bernama Apri Ando Simanjuntak SH, pangkat/Nip : Ajun Jaksa /19890427 201403 1 004. Padahal dalam surat dakwaan tertanggal 6 September 2022 a quo, yang membuat dan menandatangani surat dakwaaan tersebut adalah R Harwiadi SH MH Li, pangkat /Nip : Jaksa Madya/197709272003121002.
Jaksa Penuntut Umum yang membuat dan menandatangani surat dakwaan tertanggal 6 September 2022, tidak pernah hadir dalam persidangan pda 20 September 2022. Apalagi membacakan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tanganinya tersebut.
Sementara yang hadir adalah Penuntut Umum lain bernama Apri Ando Simanjuntak SH, di mana dalam persidangan seolah-olah yang bersangkutan memiliki legal standing sebagai Penuntut Umum in casu, yang bersangkutan juga tanpa memberi penjelasan apapun kepada majelis hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa I Andrianto SE M.Ak, tentang kehadiranya apakah sebagai Penuntut Umum Pengganti ataukah tidak.
Sehingga Penasehat Hukum yang tidak mengenalnya sama sekali beranggapan kalau yang bersangkutan adalah PenuntutUmum bernama R Harwiadi SH MH Li, Jaksa Penuntut Umum yang membuat dan menandatangani surat dakwaan tertanggal 20 September 2022 a quo.
(2) Tim Penasehat Hukum Terdakwa I Andrianto SE M.Ak, telah menemukan fakta hukum, di mana dalam surat dakwaan a quo disebutkan, kalau terdakwa I Androanto SE M.Ak, bertempat tinggal di Perum Graha Asri Sukodono Blok AB /15, RT 048/RW 012, Kelurahan Pekarungan, Kecamatan Sukodono di wilayah hukum kota Surabaya. Seperti yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum a quo, karena alamat Perum Graha Asri Sukodono Bok AB/15/, RT 048/RW 012 , Kelurahan Pekarungan, Kecamatan Sukodono, ternyata masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Sampai dengan Yang Mulia Majelis Hakim menutup persidangan pertama pada hari Selasa, 20 September 2022, Jaksa Penuntut Umum tidak membetulkannya, sehingga alamat terdakwa I yang tertulis dalam surat dakwaan tersebut Tim Penasehat Hukum anggap telah benar, sampai dengan Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa I Andrianto SE M.Ak diajukan pada hari ini, Selasa, 4 Oktober 2022.
(3) terdakwa I Andrianto SE. M.Ak yang didakwa dengan dakwaan Primer melangar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1). (2). (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut hanyalah ‘Covernya’ saja.
Sementara isi surat dakwaan adalah terkait sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang di design menjadi tanggung jawab terdakwa Andrianto, sebagai Staf Operasional Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa-Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya, dengan menjadikan terdakwa I Andrianto SE, di samping menjabat sebagai staf operasional kredit, juga dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjabat sebagai Penyelia Kredit/Analis Kredit Utama.
Padahal dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Staf Operasional Kredit, hanya berurusan dengan administrasi nasabah, Sementara terkait dengan kelayakan pemberian kredit , analis kredit dan pencairannya sesuai dengan Tupoksi menjadi tanggungjawab Kepala Penyelia Kredit/ Analis Kredit utama bernama Imam Pebriadi dan Kepala Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya bernama Didik Supriyanto, ternyata hanya dijadikan saksi saja.
(4) Tim Penasehat Hukum Terdakwa I Andrianto SE M.Ak juga telah menemukan fakta hukum, kalau terdakwa I Andrianto SE didakwa melakukan pelanggaran dengan pasal dan Undang-Undang yang salah dan tidak sesuai dengan uraian dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum.
Semestinya Jaksa mendakwa terdakwa I Andrianto SE dengan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Tim Penasehat Hukum terdakwa I Andrianto SE M.Ak juga telah menemukan fakta hukum, kalau surat dakwaan dibuat secara tidak lengkap, jelas dan cermat. Hal ini terlihat dari perbedaan penyebutan jabatan terdakwa Andrianto SE. M.Ak yang diuraikan Jaksa sebagai Staf Operasional, tetapi kemudian dalam uraian paragraf berikutnya terdakwa Andrianto disebutkan sebagai seorang yang menjabat sebagai penyedia kredit atau analis kredit utama.
Padahal jabatan penyelia kredit atau analis kredit utama dipegang oleh Imam Pambudi, dengan tupoksinya yang berbeda dengan staf operasional kredit. Sementara dalam berkas perkara terdakwa Andrianto SE M.Ak, Imam Pambudi sebagai Penyelia Kredit/Analis Kredit ini tidak pernah diperika, baik sebagai saksi apalagi tersangka.
Sehingga peristiwa hukum yang didalilkan dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terpotong-potong , sehingga menjadi tidak lengkap, jelas, dan cermat. Sp