• Pasang Iklan
Sabtu, 30 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Gandeng DJKN, DJP Jatim II Lelang 19 Aset Sitaan Penunggak Pajak

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
10 Oktober 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Gandeng DJKN, DJP Jatim II Lelang 19 Aset Sitaan Penunggak Pajak
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Menguangkan aset penunggak pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyelenggarakan kegiatan Lelang Serentak Eksekusi atas aset sitaan bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah JawaTimur, Senin (10/10/2022).

Kegiatan diikuti oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yaitu KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Barat, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo, dan KPP Pratama Pamekasan.

Serta bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan, dan KPKNL Malang.

Sebanyak 19 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp967 juta yang berasal dari 16 wajib pajak pada 13 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Aset yang dilelang terdiri dari dua bidang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truck, sembilan unit motor, perhiasan emas, serta iPhone.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi seluruh petugas pajak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Vita juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur pada kegiatan ini sebagai bentuk sinergi Kemenkeu Satu.

Di masa mendatang kegiatan seperti ini diharapkan semakin massif, bukan hanya dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur II tetapi juga dilaksanakan oleh Kanwil DJP dan DJBC se-Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur.”Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujar Vita.

Kakanwil DJKN Jatim Tugas Agus saat beri keterangan

Kakanwil DJKN Jatim Tugas Agus Priyo mengatakan mendukung kegiatan lelang serentak aset sitaan penunggak pajak yang dilakukan DJP Jatim II untuk menggenjot pemasukan negara dari pajak. “Kami berharap kegiatan ini juga bisa dilakukan oleh kantor pajak lainnya guna memberikan efek jera bagi penunggak pajak karena tindakan mereka sudah merugikan negara,” paparnya.

Tindakan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Upaya penagihan sebelumnya yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang TataCara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya. Hal inilah yang mendorong Kanwil DJP Jawa Timur II untuk menginisiasi kegiatan Lelang Serentak yang tujuannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak secara luas. Sp

Tags: DJKN JatimKanwil DJP Jatim IIlelang aset penunggak pajak
Previous Post

Proyek Frontage Road Waru Mulai Appraisal Lahan Makam dan Masjid

Next Post

TNI-Polri Kerja Bakti Bersama Warga Terung Wetan dan Jatikalang Pasca Puting Beliung

Next Post
TNI-Polri Kerja Bakti Bersama Warga Terung Wetan dan Jatikalang Pasca Puting Beliung

TNI-Polri Kerja Bakti Bersama Warga Terung Wetan dan Jatikalang Pasca Puting Beliung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In