• Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tergugat Mengambil Alih Secara Sepihak, Penarikan IPL Itu Tidak Sah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
14 November 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Tergugat Mengambil Alih Secara Sepihak, Penarikan IPL Itu Tidak Sah
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Kali ini sidang lanjutan PT Darma Bakti Adi Jaya– pengembang Darmo Hill (Penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap Kepengurusan RT 4 Dukuh Pakis (Tergugat), dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat Ahl Keperdataan dan Perikatan, DR Ghansam Anand SH MH dari Universitas Airlangga (Unair).

Selepas hakim ketua Made membuka sidang terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, yakni Nasmid Idris SH MH, didampingi Asman Afif Ramadhan dan Adv Rama bertanya lebih dahulu kepada Ahli, apakah syarat sahnya suatu perjanjian itu ?”Kesepakatan para pihak sebagai unsur utama kontrak perjanjian. Kesepakatan diwujudkan secara tegas dan pengucapan secara lisan atau tertulis. Dan adanya penawaran dan permintaan. Perjanjian mengikat layaknya Undang-Undang (UU),” jawab Ahli di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/11/2022).

Lagi-lagi, Nasmid Idris SH bertanya pada Ahli, apakah bisa salah satu pihak serta-merta melakukan pembatalan perjanjian ?”Perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, atau diubah, kecuali kesepakatan kedua belah pihak. Atau hakim bisa membatalkan perjanjian,” jawab Ahli.

Kini Nasmid Idris SH mengilustrasikan A dan B melakukan perikatan, antara developer dan warga, C mengambil alih bagaimana pendapat Ahli ?”Apakah C itu kuasa dari B, kalau bukan maka C (dinilai) melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Bahkan C bisa digugat dan dimintai ganti rugi materiil maupun immateriil. Jika B tidak bayar ke A, maka B wanprestasi,” jawab Ahli.

Giliran Kuasa Hukum Tergugat, Anselmus R SH bertanya pada Ahli dengan mengilustrasikan perjanjian antara A dan B mengenai kewajiban tertentu, lalu ada kesepakatan baru dan diserahkan pada C, bagaimana pendapat Ahli ?”Harus ada kesepakatan antara A dan B dulu,” jawab Ahli singkat.

Setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Made SH MH memberikan kesempatan pada pihak Penggugat dan Tergugat untuk mengajukan tambahan bukti. “Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember 2022 dengan agenda kesimpulan,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

Sehabis sidang, Nasmid Idris SH mengungkapkan, sengketa atau perselisihan hukum antara developer Darmo Hill dan pihak Kepengurusan RT 4 Dukuh Pakis, dijelaskan Ahli bahwa perjanjian itu mengikat antara warga dan developer Darmo Hill. Sedangkan RT itu bukan para pihak, lalu mengambil alih dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).”Disebutkan Ahli bahwa kita boleh menuntut (tergugat) baik materiil maupun immaterril. RT (Tergugat) yang mengambil alih secara sepihak ( penarikan IPL) itu tidak sah, karena belum ada persetujuan dari Darmo Hill. Maka untuk pengalihan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) itu, tetap tidak sah. Seharusnya yang tetap menarik IPL adalah Darmo Hill. Uang yang diambil oleh RT itu harus dikembalikan pada Darmo Hill. Apa yang dilakulan RT mengambil penarikan IPL itu tidak sah. Diterangkan Ahli dari kacamata hukum tidak sah,” ujarnya.

Perkara ini dibawa ke Pengadilan biar tidak seleh genje (salah paham-red) di lapangan, karena mereka merangkap sebagai RT ‘sewenang-wenang’. “Kami mengujinya dari segi hukum dan dijelaskan Ahli tidak sah dan uangnya harus dikembalikan ke Darmo Hill,” kata Nasmid Idris SH. sb

Tags: Ambil sepihakIPL tak sahTergugat
Previous Post

Komentarnya Tendensius, Pengamat Politik Baihaqi Siraj Dinilai Tak Kredibel

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Cek Barang Bawaan di Bus Tujuan Bali

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Cek Barang Bawaan di Bus Tujuan Bali

Kapolresta Sidoarjo Cek Barang Bawaan di Bus Tujuan Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In