Zonajatim.com, Sidoarjo – Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi. Seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di SPBU Bungurasih, Waru, (8/11/2022).
Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter Solar dan dua tandon dalam keadaan ksosong. Serta uang tunai Rp. 4.640.000.
Terkait kasus ini, polisi #polrestasidoarjo mengamankan satu orang tersangka yakni A, 49 tahun, asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali. Dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y (DPO).“Dari hasil pemeriksaan terhadap A, Sdr. A di upah oleh Y yang masih DPO, senilai Rp. 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2- 3 hari sekali,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.