• Pasang Iklan
Selasa, 11 November 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Abaikan Kontrak Kerja, Tergugat Harus Serahkan Rumah di Jl Jeruk III C Taman, Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 November 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Abaikan Kontrak Kerja, Tergugat Harus Serahkan Rumah di Jl Jeruk III C Taman, Sidoarjo
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Kristianawati (Penggugat) melawan Mifta Churohman (Tergugat I) dan Ari Puspita (Tergugat II), dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Seperti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, disebutkan bahwa perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Sda, yang diajukan oleh Kristianawati (Penggugat) dikabulkan.

Di dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkat janji atau wanprestasi.Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 – RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Tanah dan rumah itu dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan, sebelah timur berbatasan dengan kavling 70 C, sebelat barat berbatasan dengan kavling 70 E, sebelah selatan bertasan dengan rumah milik orang lain.

Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun, apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat negara. Juga memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan mendatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 – RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan memberi hak dan ijin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 – RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman, dari atas nama Mifta Churohman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Adanya putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Sda, yang dimenangkan oleh Kristianawati (Penggugat) ini, Mifta Churohman (Tergugat I) dan Ari Puspita (Tergugat II) mengajukan upaya banding.

Sebagaimana diketahui, bahwa Mifta Churohman (Tergugat I) adalah guru SMP Sampoerna Academy Pakuwon. Dulunya, pada tahun 2018 terikat kontrak kerja dengan Great Crystal School Course Center selama 10 tahun yang berakhir pada tahun 2028 dengan kompensasi satu unit rumah di Jalan Jeruk III Taman, Sidoarjo. Ini diluar gaji dan tunjungan lainnya.Namun begitu, pada tahun 2021, Tergugat I mundur sepihak dengan mengabaikan kontrak kerja yang telah disepakati, karena ambisi dia untuk bisa mengajar di SMP Sampoerna Academy.

Saat mundur dia diminta mengembalikan rumah, tetapi tidak mau dan akhirnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan putusan gugatan Penggugat dikabulkan dan dimenangkan majelis hakim PN Sidoarjo. Ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi Mifta Churohman (Tergugat I) maupun Kepala Sekolah (Kasek) SMP Sampoerna Academy Pakuwon, Maharsi Palupuning Rini tidak berhasil ditemui di kantornya. Hal ini sudah pasti membuat beberapa wartawan merasa kecewa berat.

Mifta dan Kasek Maharsi Palupuning Rini tidak bersedia menemui wartawan yang ingin mengkonfirmasi atas putusan PN Sidoarjo. “Maaf, Pak Mifta dan Bu Maharsi tidak bisa ditemui (tidak bisa diganggu-red),” kata satu petugas security di SMP Sampoerna Academy Pakuwon di samping PTC Surabaya, Rabu (30/11/2022). Sb

Tags: Abaikan kontrak kerjaSepihakTergugat harus serahkan rumah
Previous Post

Tangkal Hoaks, Polresta Sidoarjo Kopdar Bareng Netizen

Next Post

Bupati Gus Muhdlor Serahkan Bonus Atlet Sidoarjo Peraih Medali Di Porprov Jatim Ke VII

Next Post
Bupati Gus Muhdlor Serahkan Bonus Atlet Sidoarjo Peraih Medali Di Porprov Jatim Ke VII

Bupati Gus Muhdlor Serahkan Bonus Atlet Sidoarjo Peraih Medali Di Porprov Jatim Ke VII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In