Zonajatim.com, Sidoarjo – KPU Sidoarjo menyosialiasasikan syarat calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada masyarakat yang terdiri dari beberapa organisasi kemasyarakatan di Luminor Hotel, Selasa (20/12/2022). Ketua KPU Sidoarjo M Iskak membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo Miftahul Rohmah berharap sosialisasi tersebut mampu mengundang minat masyarakat Sidoarjo untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPD perwakilan Jawa Timur “Harapannya untuk warga Sidoarjo yang memiliki kepedulian terhadap perbaikan demokrasi. Tentunya dengan semangat demokrasi barangkali satu atau dua orang yang kemudian tergelitik dan terangkat hati nuraninya untuk mendaftar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tugas KPU Sidoarjo hanya menyosialisasikan. Tahapan sosialisasi dimulai sejak 6-29 Desember 2022 melalui media sosial dan website KPU.“Nah, kegiatan ini kami hanya menegaskan kembali kepada perwakilan ormas barangkali nanti ingin terlibat atau dalam dirinya ada kemauan untuk mewakili Provinsi Jawa Timur di luar anggota DPR yaitu DPD, masih ada waktu hingga tanggal 29 Desember untuk mengumpulkan syarat dukungan,” tuturnya.
Miftahul mengungkapkan calon anggota DPD Jawa Timur minimal harus memiliki dukungan dari 5.000 pemilih. Hal tersebut sesuai persyaratan jika suatu provinsi memiliki penduduk lebih dari 15 juta maka minimal 5.000 pemilih dengan sebaran dukungan sekurang-kurangnya tersebar di 50% Kab/Kota di Provinsi tempat pencalonan. “Untuk Jawa Timur jumlah DPT [daftar pemilih tetap] ada 30 juta lebih,” ujarnya.
Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD. Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.