Zonajatim.com, Sidoarjo – Nekad memproduksi narkotika jenis Ekstasi, seorang ojek online (ojol) asal Mojokerto ditangkap polisi. Tersangka SKB, 35 mengaku belajar meracik pil ekstasi dari internet.
Pelaku yang warga Dlangu-Mojokerto ini, bermaksud nambah penghasilan sebagai ojol dengan memproduksi pil Ekstasi. Namun ia justru harus hidup dibalik sel jeruji besi, karena aksinya keburu ketahuan Polisi yang menangkapnya.
Lelaki kelahiran asli Mojokerto ini ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo di tempat kosnya di kawasan Nginden Intan Timur, Surabaya, saat berusaha meracik dan memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Tersangka mengaku, selama 4 bulan ini, dirinya belum sempat memproduksi pil Ekstasi dalam jumlah banyak dan hanya dipasarkan kepada rekan-rekannya sendiri. Tersangka yang juga seorang residivis kasus narkoba ini mengaku bisa meracik dan membuat pil Ekstasi secara otodidak.”Itu produk gagal dan baru saya pasarkan ke rekan sendiri,” ujar tersangka SKB kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis ungkap narkoba, Selasa (20/12/2022).
Aksi meracik dan memproduksi pil Ekstasi yang dilakukan tersangka ini sendiri terungkap setelah Polisi mendapat laporan dari Bea Cukai Juanda terkait adanya pengiriman bahan kimia bahan baku narkoba dari China yang akan dikirim ke tempat tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.