Zonajatim.com, Sidoarjo – Satreskoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini kejadian peredaran narkoba di Jalan kampung Ds.Bogem Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di Pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo.
Dua tersangka yakni BD, Laki-laki, 30 Th, Swasta (Kuli bangunan), Indonesia/Jawa, alamat Bureng Lor Ds.Sumberwaru Wringinanom Gresik dan Degek, Laki-laki, 40 Th, Swasta (Buruh pabrik), Indonesia/Jawa, alamat Bakalanwringinpitu Balongbendo Sidoarjo atau Penambangan Balongbendo Sidoarjo.
Kapolrestaa Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka BD bersama-sama dengan Degek menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.”Pada 22 Desember 2022 di Jalan kampung Ds.Bogem Kec.Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka BD yang telah mengedarkan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 0,25 gram,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Adrian Wimbarda, Rabu (28/12/2022).
Setelah dilakukan interogasi awal tersangka BD mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari tersangka Degek, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka Degek di pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Kec.Balongbendo Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram.
“Selanjutnya tersangka Degek dilakukan interogasi awal mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. MAS Als XXX dan tersangka Degek hanya berperan sebagai kurir/perantara dan juga tersangka mengaku bahwa sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut disimpan dirumah yang kemudian terhadap tersangka Degek dilakukan pengembangan penyidikan ‘dikeler’ kerumah di Dsn.Kedungsari Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20 gram, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Sp