• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Lapas dan Rutan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 Desember 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Lapas dan Rutan
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dengan Tempat Kejadian Perkara di 39 lapas/ rutan/ LPKA di Jawa Timur selama Tahun 2022.

“Ini hasil perolehan penggeladahan kamar hunian selama sekitar delapan bulan tahun 2022,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat memimpin pemusnahan di Rupbasan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (30/12/2022).

Dalam kurun waktu itu, Tiim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang. Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.“Smartphone ada 127 unit, powerbank 10 unit, timbangan elektrik 3 unit, headset 6 unit dan kepala charger 10 unit,” ujar Teguh merincikan.

Jumlah itu, lanjut Teguh, belum termasuk hasil penggeledahan mandiri yang dilakukan tiap lapas/ rutan/ LPKA. Dalam kasus tersebut, pemusnahan dilakukan sendiri di masing-masing satuan kerja.“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegas Teguh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, lanjut Teguh, menjadi bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan lapas/ rutan/ LPKA yang bebas dari peredaran benda terlarang. Apalagi smartphone yang menjadi akar dari semua masalah di lapas/ rutan/ LPKA.“Ada juga beberapa barang bukti

smartphone maupun narkoba yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian maupun BNN,” tutur Teguh. nt
Tags: Barang penggeledahan lapasKanwil Kemenkumham JatimMusnahkan
Previous Post

Ketua NasDem Jatim: KPU RI Jangan Bikin Gaduh

Next Post

Polisi dan Pengelola Hotel Sepakat Jogo Sidoarjo di Pergantian Tahun

Next Post
Polisi dan Pengelola Hotel Sepakat Jogo Sidoarjo di Pergantian Tahun

Polisi dan Pengelola Hotel Sepakat Jogo Sidoarjo di Pergantian Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In