Zonajatim.com, Surabaya – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dengan Tempat Kejadian Perkara di 39 lapas/ rutan/ LPKA di Jawa Timur selama Tahun 2022.
Dalam kurun waktu itu, Tiim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang. Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.“Smartphone ada 127 unit, powerbank 10 unit, timbangan elektrik 3 unit, headset 6 unit dan kepala charger 10 unit,” ujar Teguh merincikan.
Jumlah itu, lanjut Teguh, belum termasuk hasil penggeledahan mandiri yang dilakukan tiap lapas/ rutan/ LPKA. Dalam kasus tersebut, pemusnahan dilakukan sendiri di masing-masing satuan kerja.“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegas Teguh.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, lanjut Teguh, menjadi bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan lapas/ rutan/ LPKA yang bebas dari peredaran benda terlarang. Apalagi smartphone yang menjadi akar dari semua masalah di lapas/ rutan/ LPKA.“Ada juga beberapa barang bukti



